Demo Taksi, Polda Metro Tangkap Provokator di Facebook  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 23 Maret 2016 15:19 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal dan Direktur Kriminal Khusus Kombes Mujiono memperlihatkan barang bukti dan tersangka provokasi unjuk rasa melalui facebook, di markas Polda, 23 Maret 2016. TEMPO/Friski R

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memprovokasi unjuk rasa pengemudi se-Jabodetabek melalui media sosial Facebook kemarin. Pelaku berinisial FY itu diketahui sebagai pengemudi taksi Blue Bird dan sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan.

"Alhamdulillah tadi malam, pukul 21.30 WIB, tim yang dikomandoi Direktur Kriminal Khusus dan Kasubdit Cyber melakukan penangkapan tentang penghasutan untuk perbuatan melawan hukum," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di markas Polda, Rabu, 23 Maret 2016.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan kepolisian melakukan patroli cyber dan menemukan akun Facebook FY yang berisi provokasi. "Tersangka mengajak teman-temannya para sopir di 15 pool yang disebut (dalam akunnya) dan seluruh pool se-Jabodetabek untuk unjuk rasa besar-besaran di Istana," kata Mujiono.

Berita Terbaru: Demo Taksi

Dalam akun Facebook tersebut, Mujiono menuturkan, FY mengajak teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul, senjata tajam, dan bom molotov. "Dan kalau ada sopir Grab atau Uber yang lewat, dibantai saja. Disebut juga alat perang, tanggal 22 Maret, seperti di gambar, ada parang dan sabit," ujarnya.

Menurut Mujiono, tersangka mengaku sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online. Kemudian, emosi pria berusia 31 tahun itu terpancing sehingga mengunggah status tersebut dalam akunnya pada 20 Maret 2016. Ia sendiri ditangkap kemarin malam di pool taksi di kawasan Jakarta Selatan.


(Lihat Video: Pemerintah Akan Evaluasi Aplikasi Online, Blue Bird Bantah Membayar Supir Demo, Aksi Anarkis Supir terhadap Sesama Rekannya)


Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan empat lembar printout dari akun Facebook FY. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.

Baca Selengkapnya