Kasasi Ditolak, Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

Reporter

Kamis, 24 Maret 2016 10:52 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta Udar Pristono. MA justru menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"MA memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Suhadi, juru bicara MA, melalui pesan pendeknya, Rabu, 23 Maret 2016.

Suhadi menjelaskan, hasil ini diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Artidjo, Krisna Harahap, dan M.S. Lume. Selain memperberat hukuman Udar, hakim juga mewajibkan Udar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan. Adapun barang bukti disita sebagian untuk negara.

Baca Juga: Transjakarta Lunasi Bus Sisa Pengadaan Era Udar Pristono

Menurut penjelasan Suhadi, putusan itu diambil MA karena Udar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12-B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Udar juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Udar Pristono menjadi terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013. Pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Udar Pristono.

Atas putusan tersebut, Udar melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKl Jakarta. Namun, hakim justru memperberat hukuman Udar menjadi pidana 9 tahun penjara. Meski tampak bertambah, putusan hukuman tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Awalnya jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

56 menit lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

20 jam lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya