TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan delapan tersangka atas dugaan perusakan dalam aksi unjuk rasa sopir taksi dan angkutan darat di Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2016. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan delapan tersangka, terdiri atas 3 pengemudi bajaj dan 5 pengemudi Go-Jek.
"Tiga pengemudi bajaj ini menghadang sopir taksi yang tidak ikut demo, dan yang lain memicu kerusuhan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.
Sementara itu, kata Krishna, pihaknya masih menggali keterangan dari 26 saksi terkait dengan demonstrasi di Semanggi, Sudirman, dan Priok. Ia menuturkan pengembangan dilakukan dengan pencarian data melalui operator dari pihak taksi dan ojek online. "Apabila tidak kooperatif akan ada penangkapan, ini seimbang Go-Jek, taksi, dan lainnya," ujarnya.
Kepolisian, kata dia, terus mendeteksi keberadaan pelaku yang diidentifikasi saat kejadian dan yang terpampang di media. Menurut dia, demonstrasi boleh diadakan tapi tidak boleh mengganggu kepentingan publik. "Pelaku lain masih kami kejar," katanya.
Sore ini, Direktorat Kriminal Umum merilis tersangka terkait dengan demo angkutan pelat kuning pada Selasa, 22 Maret 2016. Demonstrasi ini berbuntut rusuh. Bentrokan terjadi antarpendemo, pengemudi taksi yang masih tetap beroperasi, dan pengemudi ojek online.
Krishna mengatakan pihaknya akan terus mengusut para pelaku aksi kekerasan, baik terhadap barang maupun orang. Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menangkap 83 orang dari kelompok pemotor yang menghadang pendemo yang menuntut penutupan transportasi berbasis aplikasi.
ARKHELAUS W.
Berita terkait
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana
14 Februari 2018
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPermenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo
1 Februari 2018
Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.
Baca SelengkapnyaTentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?
29 Januari 2018
Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.
Baca SelengkapnyaTaksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru
6 Oktober 2017
Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.
Baca SelengkapnyaSopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut
26 Oktober 2016
Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.
Baca SelengkapnyaPengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online
4 Oktober 2016
Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.
Baca SelengkapnyaBerlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi
1 Oktober 2016
Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.
Baca SelengkapnyaIkut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam
25 Agustus 2016
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.
Baca Selengkapnya11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes
3 Agustus 2016
Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab
23 Juli 2016
Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Selengkapnya