Masyarakat Diminta Aktif Cegah Kekerasan terhadap Anak

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 25 Maret 2016 18:33 WIB

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, dan juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, bersama dua tersangka kasus perdagangan anak di mapolres Jakarta Selatan, 24 Maret 2016. TEMPO/Friski r

TEMPO.CO, Jakarta - Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak akan terus meningkat bila tanpa ada peran serta masyarakat untuk mencegahnya. Padahal secara aturan sudah jelas disebutkan bahwa seluruh masyarakat dituntut untuk berperan aktif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. "Dalam UU Perlindungan Anak, siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak namun tidak melaporkannya, maka sanksi pidana lima tahun penjara," kata Seto di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2016.

Seto mengatakan seharunya peraturan itu dipopulerkan. Bahkan, kalau perlu dibentuk lembaga yang berperan melakukan pemantauan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat rukun tetangga dan rukun warga. "Sehingga masyarakat bisa diberi penjelasan mengenai peran serta yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus perdagangan dan eksploitasi anak. Penetapan dilakukan secara bertahap sejak Kamis kemarin sampai hari ini.

Berdasarkan temuan polisi, salah satu modus pelaku adalah menyewakan anak kepada joki three in one yang dibanderol seharga Rp 200 ribu. Anak-anak yang menjadi korban, mulai dari bayi berusia enam bulan sampai anak berusia tujuh tahun. Bayi tersebut juga diberikan obat penenang dua kali sehari supaya tidak rewel saat dibawa joki tersebut. Sementara bagi anak yang menolak akan mendapat perlakuan kasar.

Menurut Seto, anak-anak yang disewakan itu sudah menjadi bisnis yang besar dan dikhawatirkan akan merambah ke dunia lain. Bila anak tersebut dirusak dengan eksploitasi akan merusak pribadi mereka di masa mendatang.

Di sisi lain, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diwakili Erlinda, turut mengapresiasi kerja kepolisian. Menurut dia, kasus perdagangan anak merupakan kasus yang tidak mudah diungkap, penuh trik, dan diduga ada sindikat. "Jika ada potensi dieksploitasi secara ekonomi harus diproses secara hukum," tuturnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya