Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) didampingi Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo (kiri) memberikan keterangan saat merilis tersangka pelaku demo taksi anarkis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal yakin pihaknya dapat memenuhi sejumlah persyaratan agar berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap.
“Kalau memang benar P19, akan kami penuhi lagi petunjuk-petunjuk Jaksa Penuntut Umum, menguatkan alat bukti, sampai lengkap P21,” ujar Iqbal, Selasa, 29 Maret 2016. “Toh kami masih punya waktu dua bulan.”
Pernyataan Iqbal merespons menanggapi pihak Kejaksaan Tinggi yang hari ini kembali menyatakan berkas Jessica belum lengkap. Namun hingga saat ini Mohammad Iqbal mengaku pihaknya belum menerima berkas pengembalian berkas tersebut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Iqbal mengatakan hari ini pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan permohonan penambahan penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan. "Tanggal 29 sudah kami perpanjang untuk penahanan 30 hari ke depan. Kalau kami kurang, tambah 30 hari lagi. Doakan saja tidak lama lagi akan lengkap," tuturnya.
Hari ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan berkas perkara penyidik yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas perkara pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terhadap rekannya Wayan Mirna Salihin belum lengkap. Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, belum lengkapnya berkas tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka.
Waluyo mengungkapkan perlu ada beberapa penambahan keterangan tersangka dan ahli. “Supaya nanti keterangan ahli maupun saksi itu memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti," ucapnya.