Praperadilan Kasus RS Sumber Waras Diputus Hari Ini  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 30 Maret 2016 06:24 WIB

Massa yang mengatasnamakan Komite Tangkap dan Penjarakan Ahok melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta, 8 Januari 2016. Penyalahgunaan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektar, diduga merugikan negara senilai Rp 755.689.550.000. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Jakarta Selatan akan memberi keputusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Rabu, 30 Maret 2016. Sidang diagendakan digelar pukul 09.00.

"Hasilnya diterima atau ditolak hakim, akan sama saja. Ujungnya tetap diproses," ujar Boyamin Saiman, pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan. Pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat muncul ke permukaan menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017-2022. Salah satu penyebabnya karena ada nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dalam pusaran kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu menyorot tiga hal, yaitu penentuan harga, lokasi, dan prosedur. Harga pembelian dianggap kelewat mahal. Pemerintah DKI membeli tanah itu Rp 755,7 miliar yang jauh lebih mahal daripada tawaran Ciputra Karya Unggul yang telah disetujui pada November 2013, yakni Rp 564 miliar.

Sementara itu, lokasi tanah dipermasalahkan karena menggunakan lahan yang nilai jualnya lebih mahal, di Jalan Kyai Tapa, bukan di Jalan Tomang Utara—jalan lain di sisi tanah itu. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengaudit pembelian lahan Sumber Waras, lahan yang dibeli pemda lebih dekat ke Tomang Utara.

Perihal prosedur, BPK menyimpulkan pemerintah DKI melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Aturan itu mengharuskan pembelian tanah di atas satu hektare melalui studi kelayakan dan lelang. BPK tidak menyinggung Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang memperbesar batas pembelian tanpa lelang menjadi lima hektare.

Dalam sidang simpulan pekan lalu, ketiga hal yang disorot itu kembali disinggung. Simpulan yang didapat dari persidangan: Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus melengkapi administrasi dan kajian anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras, pembayaran RS Sumber Waras tidak sesuai dengan tujuan, serta proses pengadaan lahan belum lengkap administrasi.

KPK, yang diminta menyidik perkara ini, mengaku belum menemukan bukti terkait tindak pidana korupsi di pembelian lahan Sumber Waras. "Kami tidak punya info baru lagi, kecuali mau gali-gali lagi dan selalu terputus," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa kemarin, 29 Maret 2016.

ISTMAN MP

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

20 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya