Berpapasan di Bar Hotel, Pria Ini Dikeroyok hingga Tewas
Editor
Untung Widyanto koran
Rabu, 30 Maret 2016 21:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengeroyok yang menyebabkan Agus Arygunawan Pamikiran, 45 tahun, meninggal dunia. "Kami sedang mendalami apa motifnya, karena antara pelaku dan korban tidak saling kenal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Tatang Marpaung di Polres Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret 2016.
Menurut Tatang Marpaung, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada Selasa malam, 15 Maret 2016, pukul 23.15 WIB. Ketika itu FG dan AF, dua pengeroyok, mendatangi Bar Resto Karaoke Hotel C-One untuk mencari hiburan.
Tak berapa lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya dan saksi bernama Sigit, Heri, dan Andre. Di akhir adu mulut itu, para tersangka keluar dari tempat karaoke.
Sekitar pukul 01.15 dinihari, Agus Arygunawan Pamikiran bersama enam rekannya mendatangi C-One. Rombongan Agus berpapasan dengan rombongan FG, AF, dan seorang laki-laki, MK, yang sampai saat ini masih buron, di lantai dua Bar Resto Karaoke.
Rombongan FG, AF, dan MK yang saat itu mengendarai mobil Honda Brio sedang berusaha mencari Sigit, Heri, dan Andre yang sebelumnya berselisih dengan mereka. Ketika berpapasan dengan korban, para pelaku langsung mengeroyok dan membacok korban.
Awalnya Agus masih sempat melarikan diri ke arah jalan raya, tapi karena menderita tiga luka bacokan di kepalanya, ia tewas di depan Hotel C-One, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih.
Setelah insiden itu, para pelaku melarikan diri. Namun tak berapa lama polisi berhasil menemukan pelaku berdasarkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Polisi mengumpulkan barang bukti berupa kaus Adidas hitam-putih berlumuran darah milik FG yang terlepas saat pertengkaran berlangsung," kata Tatang. Selain itu, ia juga mengamankan barang bukti berupa satu buah topi, kaus dalam merek Crocodile, dan celana pendek bergaris hitam yang semuanya berlumuran darah.
Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki motif pelaku menghabisi nyawa korban dan melakukan pengejaran terhadap MK dan tiga orang lainnya yang diduga juga ikut terlibat dalam pertengkaran tersebut.
Akibat peristiwa pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban ini, FG dan AF dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun.
DESTRIANITA K.