Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 12 April 2016 23:02 WIB

Petugas Dinas Perhubungan melakukan Razia dengan mengecek surat kendaraan angkutan umum diTerminal Blok M, Jakarta, (26/7). Razia angkutan umum ini khususnya bagi Metromini yang tak layak jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah ada surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penurunan tarif angkutan umum, masih ada angkutan umum yang belum memberlakukan tarif baru. Mereka masih meminta tarif lama kepada para penumpang. Karena banyak kejadian tersebut, Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum. Hasilnya, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.

"Kami langsung lakukan penilangan," kata Kepala UP Terminal Blok M Mulya, Selasa, 12 April 2016. Penilangan dilakukan setelah petugas mengecek satu per satu angkutan umum, dan kedapatan angkutan umum itu tak memberlakukan tarif baru.

Mulya mengatakan pihaknya memberikan tiga kali teguran berupa tilang. "Jika masih melanggar akan kami kandangkan," kata dia. Menurut dia, pihaknya tak segan melakukan pengandangan apalagi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat, seperti soal kelaikan kendaraan.

Hari ini, pihaknya mendapati ada 34 angkutan umum jenis bus sedang, seperti Metro Mini dan Kopaja, yang masih memasang tarif Rp 4.000. Padahal seharusnya sudah turun menjadi Rp 3.500. Satu bus besar Mayasari pun terkena sanksi pengandangan karena tak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Di sisi lain, ternyata masih banyak penumpang yang tak mengetahui soal penurunan tarif. Apalagi penurunan tarif hanya berkisar Rp 500. "Enggak tahu tuh, setiap bayar selalu segitu," kata Fitriani, penumpang Metro Mini 74 rute Blok M-Rempoa.

Dia pun tetap memberikan ongkos sebesar Rp 4.000 kepada kernet dan tak mendapat kembalian. "Enggak ada kembalian juga mungkin. Cuma gopek mungkin mikir-nya," ujarnya.

Sesuai Keputusan Organda dalam salinan surat pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 diputuskan ada penurunan tarif angkutan umum karena penurunan harga BBM. Organda DKI menyebut peraturan ini mulai berlaku sejak 8 April 2016 saat SK Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan.

Berikut tarif yang harusnya berlaku :
- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya