TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah ada surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penurunan tarif angkutan umum, masih ada angkutan umum yang belum memberlakukan tarif baru. Mereka masih meminta tarif lama kepada para penumpang. Karena banyak kejadian tersebut, Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum. Hasilnya, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.
"Kami langsung lakukan penilangan," kata Kepala UP Terminal Blok M Mulya, Selasa, 12 April 2016. Penilangan dilakukan setelah petugas mengecek satu per satu angkutan umum, dan kedapatan angkutan umum itu tak memberlakukan tarif baru.
Mulya mengatakan pihaknya memberikan tiga kali teguran berupa tilang. "Jika masih melanggar akan kami kandangkan," kata dia. Menurut dia, pihaknya tak segan melakukan pengandangan apalagi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat, seperti soal kelaikan kendaraan.
Hari ini, pihaknya mendapati ada 34 angkutan umum jenis bus sedang, seperti Metro Mini dan Kopaja, yang masih memasang tarif Rp 4.000. Padahal seharusnya sudah turun menjadi Rp 3.500. Satu bus besar Mayasari pun terkena sanksi pengandangan karena tak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Di sisi lain, ternyata masih banyak penumpang yang tak mengetahui soal penurunan tarif. Apalagi penurunan tarif hanya berkisar Rp 500. "Enggak tahu tuh, setiap bayar selalu segitu," kata Fitriani, penumpang Metro Mini 74 rute Blok M-Rempoa.
Dia pun tetap memberikan ongkos sebesar Rp 4.000 kepada kernet dan tak mendapat kembalian. "Enggak ada kembalian juga mungkin. Cuma gopek mungkin mikir-nya," ujarnya.
Sesuai Keputusan Organda dalam salinan surat pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 diputuskan ada penurunan tarif angkutan umum karena penurunan harga BBM. Organda DKI menyebut peraturan ini mulai berlaku sejak 8 April 2016 saat SK Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan.
Berikut tarif yang harusnya berlaku :
- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
20 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
56 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya