Ahok Pastikan Larangan Jual-Beli Bangunan di Pulau Reklamasi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 13 April 2016 22:55 WIB

Pekerja mengerjakan proyek reklamasi pantai dengan alat berat di kawasan Ancol, Jakarta Utara, 7 Januari 2016. Hingga kini reklamasi untuk membuat 17 pulau di pesisir utara Jakarta masih terus menuai pro dan kontra akibat dampak dari proyek tersebut yang berimbas pada lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat sekitar pesisir Jakarta. TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak boleh ada jual-beli di pulau reklamasi. Pasalnya, dengan ditundanya dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, pemerintah provinsi tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.

"Jual-beli itu menurut undang-undang kita itu mesti ada NJOP. Sekarang saya tanya, pulau sudah punya NJOP belum? Belum," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Dengan tertundanya pembahasan dua raperda ini, pengembang seharusnya tidak mendirikan bangunan, apalagi sampai ada transaksi di sana. Jika tata ruang dan zonasi tak selesai, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak dapat ditentukan. Padahal NJOP ini penting untuk menentukan harga jual-beli dari suatu lahan.

DPRD memang telah sepakat untuk menghentikan pembahasan dua raperda mengenai reklamasi yang tengah digarap. Peraturan tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Ahok, dengan ditundanya raperda ini, akhirnya pengembang tidak dapat mendirikan bangunan. Hal ini lantaran tata ruang dan zonasi yang diatur dalam raperda tersebut tidak jadi disahkan. Sehingga para pengembang tidak dapat mengurus izin mendirikan bangunan.

Untuk itu, Ahok mengatakan telah berkoordinasi untuk menyegel bangunan yang telah jadi di atas pulau reklamasi. Sebelumnya, Ahok mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memanggil pihak pengembang pulau reklamasi di Pulau C. Adapun pengembang Pulau C adalah PT Kapuk Naga yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau tersebut akhirnya disegel karena ditengarai belum mengantongi IMB.

Selain di Pulau C, di Pulau D telah didirikan bangunan. Pulau D juga dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah dengan luasan 312 hektare.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

9 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

56 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya