Foto tersangka pelaku mutilasi terhadap wanita hamil di Kabupaten Tangerang. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang, dan Polsek Cikupa telah mendapat keterangan dari salah satu saksi kunci, TR, tentang identitas pelaku mutilasi wanita di kampung Telaga Sari, Cikupa.
"Terduga pelaku atas nama AG, itu berdasarkan keterangan saksi kunci. Sekarang sedang kami kejar," kata Krishna sambil menunjukkan foto AG kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 April 2015.
Saat ini polisi telah menahan pria berinisial RI atau TR, yang merupakan saksi kunci, untuk memperoleh keterangan intensif serta menyebarkan foto AG sebagai buron. "Nanti kami sebarkan fotonya sebagai DPO. Jadi, kalau ada info masyarakat tentang keberadaan yang bersangkutan, bagus sekali," ujarnya.
Krishna mengatakan RI atau TR diminta pelaku membuang potongan tubuh dan barang bukti. Sedangkan hubungan pelaku AG dengan korban belum diketahui. "Artinya, ada keterangan yang signifikan terkait dengan peristiwa terbunuhnya korban. Nanti, setelah diungkap, barulah kita ketahui hubungannya dengan korban," tuturnya.
Pada 13 April 2016, sesosok mayat wanita ditemukan dengan kaki dan tangan terpotong di sebuah kamar kontrakan di Telaga Sari, Cikupa. Saat ditemukan, mayat tersebut telah membusuk di dalam plastik berwarna hitam dengan kedua kaki dan tangan sudah terpotong.
Kepala Polsek Cikupa Komisaris Gunarko mengatakan pihaknya telah menelusuri identitas wanita korban mutilasi di Telaga Sari dan lelaki yang diduga sebagai suami perempuan malang itu.