Cerita Bank Soal Pembayaran RS Sumber Waras, Ternyata Pakai Cek  

Reporter

Sabtu, 16 April 2016 09:20 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, duduk di ruang tunggu jelang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik pembelian Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare di Grogol, Jakarta Barat, terus bergulir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam wawancaranya di sebuah stasiun televisi nasional menyatakan bahwa pembayaran ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp 755,69 miliar dilakukan secara tunai pada malam tahun baru 2015. Harry mempertanyakan transaksi pembayaran pada malam tahun baru itu dengan sengit. "Mau tahun baru tiba-tiba ada pembayaran tunai, ada apa ini?" kata Harry, Kamis, 14 April 2016.

SIMAK: Ketua BPK: Perusahaan di Panama Papers Dijual HK$ 1

Pernyataan Ketua BPK itu memantik polemik, bagaimana mungkin dana sebesar Rp 750 miliar dibayar secara tunai? Berapa waktu untuk menyiapkan dana sebesar itu jika harus diberikan secara tunai.

Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lusiana Herawati mengatakan pembelian lahan tersebut bukan secara tunai seperti tuduhan Badan Pemeriksa Keuangan. “Cek, lalu transfer,” ujarnya kemarin.

Dalam istilah perbankan, Lusi melanjutkan, proses tersebut dinamakan pemindahbukuan atau overbooking dari rekening Dinas Kesehatan ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Bank DKI sebesar Rp 755 miliar. “Jadi antar-Bank DKI,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah.

SIMAK: Usut Sumber Waras, KPK: Kami Independen, Tak Bisa Ditekan

Karena sesama rekening, ujar Zulfarshah, waktu transaksinya pun tak terikat waktu operasional bank. Jika antarbank, kata dia, baru tidak bisa ditransfer karena harus kliring lebih dulu pada jam operasional. Ia mengatakan pembayaran lahan yang akan dijadikan rumah sakit kanker dan jantung itu dilakukan pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.

Selain itu, Zulfarshah mengatakan, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merupakan nasabah lama Bank DKI. Lembaga tersebut, kata dia, membuka rekening di bank milik pemerintah Jakarta ini sejak 2011. “Bukan karena Sumber Waras dijual lalu buka rekening,” tutur Zulfarshah.

SIMAK: Soal Audit BPK: 'Ahok Stop Komentar, Gugat Saja ke MK!'

Menurut salinan dokumen yang diperoleh Tempo, pembayaran lahan RS Sumber Waras dilakukan menggunakan cek dan transfer antar-rekening di Bank DKI. Dana disetor Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui cek Nomor CK 493387 tertanggal 30 Desember 2014 ke rekening RS Sumber Waras di bank yang sama pada 31 Desember 2014 sebesar Rp 717.905.072.500. Bersama itu pula, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mentransfer pembayaran pajak dengan cek Nomor CK 493388 sebesar Rp 37.784.477.500.

Ihwal pembayaran pada akhir tahun, Lusiana mengatakan, “Tahun anggaran berakhir pada 31 Desember pukul 23.59.”

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

4 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

7 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya