Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Mtro Jaya
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan telah menyerahkan kembali berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 21 April 2016. "Pelimpahan berkas hari ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Krishna mengakui penyerahan berkas sebelumnya memang banyak kekurangan. Hal ini juga seiring dengan respons dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui juru bicaranya yang menganggap bukti Kepolisian masih memiliki banyak celah dari sisi kualitas.
Kini Krishna mengklaim sudah memperbaiki berkas perkara tersebut. "Semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," ujar Krishna.
Terkait dengan masa penahanan Jessica, Krishna Murti mengatakan Jessica akan tetap berada di tahanan Kepolisian sampai berkas perkara selesai. "Kami bisa perpanjang 30 hari lagi," tuturnya.
Pada 29 Maret 2016, Kejaksaan menyatakan berkas perkara penyidik yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas perkara pembunuhan oleh Jessica Wongso terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, belum lengkap. Untuk kedua kalinya berkas dikembalikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan belum lengkapnya berkas tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan tersangka. Waluyo mengungkapkan, perlu ada beberapa penambahan keterangan tersangka dan ahli. “Supaya nanti keterangan ahli dan saksi itu memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti," ucapnya akhir pekan lalu.
Jessica menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna yang tewas setelah minum kopi di Olivier Café pada awal Januari 2016. Jessica ditahan sejak 30 Januari 2016.
Dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepadanya, penyidik diberi waktu oleh Kejaksaan untuk melengkapi berkas agar dapat diajukan ke ranah pengadilan.