Ahok Sanggupi Syarat Materai untuk Calon Perseorangan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 22 April 2016 07:53 WIB

Pengunjung syukuran Teman Ahok sedang berfoto di papan selfie, Graha Pejaten, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambut baik aturan Komisi Pemilihan Umum yang menyebutkan materai untuk dukungan calon gubernur melalui jalur independen direkap per kelurahan. Hal ini, menurut Ahok, lebih ringan dibanding syarat materai per individu. "Kalau per kelurahan murah, dong. Kami sanggup," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Ahok mengaku, jika syarat materai masih harus dihitung per individu, biayanya sangat mahal. Apalagi Ahok menargetkan jumlah pendukung harus mencapai satu juta orang. Bila dikalikan dengan harga materai, dengan harga per materai Rp 6.000, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 6 miliar.

Aturan KPU awalnya mensyaratkan agar materai dihitung per individu. Mengetahui hal ini, Ahok sempat rela jika tak bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2017. "Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai, ya sudah, enggak usah ikut," ujar Ahok, kemarin.

Namun, berdasarkan rapat pleno KPU, aturan mengenai materai tersebut diubah dari per individu menjadi per kelurahan. Artinya, materai harus dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK. Ahok menilai, aturan ini lebih meringankannya. "Kalau sejuta lembar, Rp 6 miliar aku enggak sanggup," ucap Ahok.

KPU berencana menerapkan syarat materai bagi calon independen. Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun akan dilaksanakan secara serentak tahun ini. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Dalam aturan itu disebutkan, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon independen dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dibubuhi materai dengan beberapa ketentuan. Awalnya, aturan ini berlaku untuk per individu. Namun aturan ini diubah menjadi per kelurahan.



MAWARDAH NUR HANIFIYANI





MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

14 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya