Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pagi ini menerima kembali berkas penyidikan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Iya, kami baru mengecek. Mungkin 10 menit yang lalu sekitar 09.45 baru kami terima," kata Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 April 2016.
Dia menerangkan, Kejaksaan akan kembali memeriksa berkas, apakah sudah sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan sebelumnya kepada Tim Penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Hasil pemeriksaan mungkin diketahui besok atau sampai 14 hari ke depan untuk mengetahui kelengkapan berkasnya," ujarnya.
Pelimpahan berkas ini untuk ketiga kalinya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi berlomba dengan waktu yang telah diberikan pihak Kejaksaan, yakni 120 hari sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro, atau enam hari lagi.
Berkas Jessica pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan pada 19 Februari 2016, sekaligus polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan. Dengan perpanjangan penahanan tadi, Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama dan 40 hari masa penahanan kedua. Sisa perpanjangan penahanan 30 hari tahap ketiga akan habis enam hari lagi.
Pada 3 Maret 2016 Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap lalu mengeluarkan Surat P19, yang isinya meminta penyidik melengkapi berkas tersebut. Pada 21 Maret lalu penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica. Lagi-lagi dikembalikan pada 4 April 2016 karena belum lengkap dan belum sesuai dengan petunjuk Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tetap optimistis berkas tersebut akan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Apalagi penyidik masih memiliki sisa satu bulan untuk masa penahanan tahap keempat selama 30 hari. "Semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," ujar Krishna.