Yusril Sindir Ahok: Ini Contoh Pejabat yang Mau Cuci Tangan!  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 25 April 2016 20:22 WIB

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra menghadiri rapat akbar masyarakat Jakarta di parkiran Masjid Keramat Luar Batang, Jakarta, 20 April 2016. Rapat akbar tersebut digelar terkait dengan rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemprov DKI awal Mei 2016 mendatang. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra, mengibaratkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan peribahasa lempar batu sembunyi tangan terkait dengan penggusuran warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pak Ahok suruh kami gugat beliau ke pengadilan. Tapi surat keputusan yang jadi dasar gugatan itu mana. Ini contoh pejabat yang mau cuci tangan saja," kata Yusril saat ditemui di Yayasan Al-Riyadh, Jakarta Selatan, Senin, 25 April 2016.

Yusril mengatakan segala keputusan yang dibuat seorang pejabat harus disertai surat perintah. Sedangkan perintah Ahok kepada wali kota dan camat untuk melakukan penggusuran di Penjaringan, kata dia, tidak ada suratnya.

Menurut Yusril, selama ini Ahok hanya memberikan perintah penggusuran secara lisan. "Kami sebagai orang hukum gimana lawannya menghadapi pejabat seperti ini. Apa kami harus berontak? Kalau negara hukum, ya pakai hukum," tutur Yusril.

Karenanya, menurut Yusril, sama saja Ahok menjebak camat dan mengadu dombanya dengan rakyat. "Kenapa Gubernur DKI itu tidak berani buat surat keputusan? Kenapa tidak berani keluarkan surat perintah?" ucap Yusril.

Yusril berujar, gubernur sebagai pemegang kebijakan harus tegas dan transparan. Sebab, menurut Yusril, penggusuran tanpa surat perintah membuat wali kota maupun camat berada di posisi dilematis ketika berhadapan dengan warga.

Sebab, menurut Yusril, camat hanya berstatus aparat administratif teknis lapangan dan tidak terlibat dalam proses pembuatan kebijakan. "Ketika rakyat pertanyakan syarat kebijakan, mereka enggak bisa jawab.

"Saya pikir sebaiknya Pak Gubernur keluarkan surat keputusan pembongkaran," tuturnya. Yusril menjelaskan, birokrasi merupakan ujung tombak kekuatan negara yang bekerja sebagai profesional sejak masuk jadi pegawai sampai pensiun.

Sementara itu, pejabat politik silih berganti karena bisa diganti atau habis masa jabatannya, lalu digantikan oleh yang baru. "Pejabat politik harus memahami posisinya. Kalau memahami kerja konteks akan ada hubungan ideal antara pejabat politik dan birokrasi."

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

12 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

21 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

23 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

30 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

32 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

32 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

32 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

33 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

33 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya