Warga Bukit Duri Tolak Pindah ke Rusun, Ini Alasannya  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 12 Mei 2016 16:54 WIB

Seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di hajar sejumlah petugas kepolisian dan petugas Satpol PP saat melakukan pendampingan warga korban penggusuran Bukit Duri Poncol, Jakarta, 12 Januari 2016. Anggota LBH dianggap menjadi provokator warga yang akan tergusur. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komunitas Warga Bukit Duri RW 10, 11, dan 12, Vera W.S. Soemarwi, menolak penggusuran Kampung Bukit Duri terhadap rencana pembangunan Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai Kampung Melayu. Warga Bukit Duri meminta haknya dipenuhi. Mereka meminta tanah diganti tanah, rumah diganti rumah. "Rusun bukan apple to apple," ucap Vera di Sanggar Ciliwung, Kamis, 12 Mei 2016.

Meskipun penduduk diberi pilihan untuk pindah ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sebagian besar mereka menolaknya. Alasannya, rusun tidak akan memberikan solusi apa-apa sebab kompensasi dalam bentuk rusun tidak setimpal dengan apa yang ditanggung warga. "Pembangunan tersebut tanpa adanya pertimbangan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan," kata Vera.

Menurut Vera, dalam pembangunan seharusnya pemerintah harus melibatkan masyarakat setempat. Namun, proses tersebut justru tidak dilakukan oleh pemerintah. "Tiba-tiba ada rencana normalisasi, lalu sosialisasi. Kami harus merobohkam rumah tanpa ada kompensasi jelas," katanya.

Vera menyebutkan pemerintah telah melupakan hak warga dan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Sehingga, warga Bukit Duri sepakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Warga Bukit Duri menunjuk tokoh masyarakat sekaligus Ketua Sanggar Ciliwung, Sandyawan Sumardi.

"Kami akan minta pertanggungjawaban pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya memberikan hak warga karena mulai dari pemilik program sampai pelaksanaan sudah melawan aturan," kata Vera.

Selama ini, kata Vera, warga selalu memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Sebagian besar justru memiliki sertifikat hak milik. Namun, pemerintah dianggap mengabaikan hal itu dan tidak diiringi dengan perlindungan hak yang hakiki.

Pada 2 Mei lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan bahwa akan ada penggusuran pada akhir Mei mendatang. Mendengar kabar tersebut warga meminta program pemerintah tersebut dihentikan karena dianggap ada tindakan melawan hukum.

Penggusuran tersebut melibatkan 384 keluarga dan 1.275 jiwa, serta lahan seluas 17.067 meter persegi. Akhirnya, warga mengajukan gugatan ke pengadilan pada 10 Mei lalu.

LARISSA HUDA


Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

16 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

23 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

25 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

34 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

36 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

38 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

38 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

38 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya