Dua Kurir Kasus Narkoba LP Salemba Divonis 16 Tahun Bui

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 18 Mei 2016 19:54 WIB

Tiga orang tersangka kurir narkoba dihadirkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta saat acara pemusnahan, Yogyakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga sebagai kurir peredaran narkotik di LP Salemba, Rojali Pajar Saputra dan Tuti Sudartika, divonis masing-masing 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim ketua Bambang Budi Mursito mengatakan keduanya terbukti terlibat kegiatan terpidana kasus narkoba Arinze Petrus Enze, yang lebih dulu divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

”Setelah mengadili, hakim memutuskan Rojali Pajar Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan menjatuhkan pidana 16 tahun," kata Bambang di PN Jakarta Barat, Rabu, 18 Mei 2016. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Rojali dan Tuti merupakan dua orang yang dituding sebagai suruhan Arinze, warga negara Nigeria yang didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Arinze, yang diduga mengatur peredaran narkoba saat masih berada di rumah tahanan Salemba, melibatkan keduanya dalam peredaran narkotik itu.

Arinze juga memerintahkan pacarnya membuat KTP palsu untuk menerima dan menyimpan sabu kiriman dari Cina. Arinze ditangkap pada Agustus 2015. Jaksa penuntut umum menuntut Arinze dengan hukuman mati. Namun ia divonis 20 tahun bui. (Baca: Warga Nigeria Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Hakim)

Bambang mengatakan, sesuai dengan surat dakwaan, Rojali dan Tuti, berdasarkan pengakuan Arinze, disuruh mengambil paket sabu dari Ekspedisi Covenant Logistic, Cengkareng, Tangerang. Arinze mendapat perintah dari seseorang yang disebut sebagai John. ”John saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Atas perbuatan itu, Arinze didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotik. Arinze dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan dakwaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

ARKHELAUS W

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya