Berkas Jessica Bolak-balik ke Kejaksaan, Kapan Selesai?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 Mei 2016 23:01 WIB

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga kini belum juga masuk pengadilan. Polisi yang telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus ini belum bisa menghadapkannya ke meja hijau. Berkas Jessica telah lima kali bolak-balik dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Jessica pun bisa bebas jika berkasnya tak kunjung selesai. Kepolisian Daerah Metro Jaya masih berusaha melengkapi persyaratan yang diminta jaksa penuntut umum dalam berkas perkara Jessica.

Salah satu petunjuk yang sampai saat ini belum bisa dilengkapi oleh polisi adalah permintaan terhadap mutual legal assistance in criminal matters atau MLA. Awi menjelaskan, MLA adalah upaya suatu negara meminta bantuan negara lain dalam rangka penyelidikan dan proses-proses tindak pidana, berupa penggalan alat bukti di negara tersebut. "Yang melakukannya, kepolisian setempat yaitu Australian Federal Police," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Penggalan alat bukti dari MLA itu mencakup tiga hal, yaitu pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank saat Jessica berada di Australia. Menurut Awi, persyaratan yang diminta jaksa penuntut umum tersebut adalah untuk penyempurnaan. "Jangan sampai (jaksa) menuntut, terdakwa ini lepas. Jadi kami tetap sabar dan beri waktu pada JPU agar kasus segera P21. Kami juga optimis," tuturnya.

Karenanya, dalam pelimpahan berkas Jessica yang kelima kalinya pada Rabu pagi kemarin, penyidik melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP (Kepolisian Australia), dan 2 lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.

Hal ini, kata Awi, sesuai permintaan JPU untuk melengkapi berkas P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016, yang dikembalikan pada Selasa lalu. Berkas itu berisi permintaan kepada penyidik agar melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

Surat jawaban tersebut, Awi menuturkan, merupakan petunjuk saja untuk melengkapi tindak pidana Jessica. Sehingga, polisi berani melimpahkan kasus tersebut karena sudah memiliki empat alat bukti. Satu alat bukti yang kurang adalah pengakuan Jessica. "Makanya kami berani melimpahkan seyakin-yakinnya," ujar Awi.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

8 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

8 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

11 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

18 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya