Ini Barang Bukti yang Diminta Jaksa untuk Jerat Jessica

Sabtu, 21 Mei 2016 07:50 WIB

Tersangka Jessica Kumala Wongso melakukan rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan penyidik telah menyerahkan kembali berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi. Penyerahan berkas itu sudah disertai dengan barang bukti yang diminta jaksa. "Jaksa meminta polisi melengkapi bukti mutual legal assistance in criminal matters atau MLA," kata Awi, Kamis, 19 Mei 2016.

Awi menjelaskan, MLA adalah upaya satu negara meminta bantuan negara lain untuk penyelidikan, berupa penggalan alat bukti di negara tersebut. "Yang melakukannya kepolisian setempat, yaitu Australian Federal Police," kata Awi.

Menurut dia, penggalan alat bukti dari MLA itu mencakup tiga hal, yaitu pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank saat Jessica berada di Australia.

Awi mengatakan, persyaratan yang diminta jaksa tersebut adalah untuk penyempurnaan. "Jangan sampai (jaksa) menuntut terdakwa ini lepas. Jadi, kami tetap sabar dan memberi waktu kepada JPU agar kasus segera P21. Kami juga optimistis," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara Jessica untuk yang kelima kalinya. Apabila sampai 28 Mei mendatang penyidik belum juga melengkapi berkas, Jessica harus dilepas dari ruang tahanan.

Menurut Awi, penyidik sudah melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia), dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.

Hal ini, kata Awi, sesuai dengan permintaan JPU untuk melengkapi berkas P19 nomor B3599/O.1.1/Epp.1/05/2016, yang dikembalikan pada Selasa lalu. Berkas itu berisi permintaan kepada penyidik agar melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

Surat jawaban tersebut, Awi menuturkan, merupakan petunjuk saja untuk melengkapi tindak pidana Jessica, sehingga polisi berani melimpahkan kasus tersebut karena sudah memiliki empat alat bukti. Satu alat bukti yang kurang adalah pengakuan Jessica. "Makanya kami berani melimpahkan seyakin-yakinnya," ujar Awi.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

8 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

9 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

14 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya