Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap dalam pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta Tahun 2015-2035 dengan tersangka M. Sanusi dan Ariesman Wijaya. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan semua tindakan yang belum memiliki dasar hukum di tingkat pusat boleh dibuatkan peraturan di tingkat daerah. Komentar ini menyusul diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pengembang.
"Kan di tingkat pusat, kalau belum ada peraturannya, kita bisa buat perda, bisa buat pergub," ujar Agus di kantornya, Jumat, 20 Mei 2016. "Jangan kemudian kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan, kan enggak boleh."
Meski demikian, kata Agus, sebelum menurunkan diskresi, seharusnya Ahok membuat peraturan daerah terlebih dulu. "Kalau enggak ada peraturannya, itu kita ada tanda tanya besar. Peraturannya harus disiapkan dulu," ujar dia.
Diskresi ini muncul setelah Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja mengaku kepada KPK ada 13 proyek PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi.
Menurut Ahok sebelumnya, proyek pengurangan kontribusi tambahan itu dilakukan berdasarkan wewenang diskresi yang ia miliki, karena waktu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya. Keputusan itu juga dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan di depan karena izin pelaksanaan reklamasi belum terbit.