Pakar Hukum: Keputusan Ahok Soal Reklamasi Bukan Diskresi  

Reporter

Minggu, 22 Mei 2016 23:01 WIB

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengerahkan semua Menteri teknis dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sidak di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara, 4 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Harjono, mengatakan putusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal pembangunan fasilitas umum dengan kontribusi tambahan proyek reklamasi di Teluk Jakarta tidak tepat disebut sebagai diskresi.

Merujuk pada definisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Harjono justru menilai pengambilan keputusan tersebut sebagai keputusan manajerial yang memang melekat pada jabatan. "Kenapa bukan diskresi? Karena kalau diskresi keputusannya satu pihak saja. Sedangkan yang dilakukan (Basuki) itu keputusan yang diambil berdasarkan pada perjanjian," kata Harjono saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2016.

Menurut dia, yang jadi ukuran Doelmatigheid (ketercapaian tujuan) adalah untuk keuntungan siapa. Ia justru mengapresiasi langkah Ahok karena ketentuan tidak mewajibkan, tapi justru pihak swasta memilih untuk terlibat. "Kalau ada masalah, semestinya swasta yang berkeberatan dan melakukan permohonan pembatalan,” katanya.

Doelmatig, kata Harjono, merupakan suatu putusan yang tak hanya berdasarkan pada hukum, tapi juga berdasarkan pada tujuan hukum, yaitu mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Berbeda dengan Rechtmatig (keabsahan), suatu putusan yang hanya mengandalkan hukum dan perundang-undangan saja.

Di kalangan hakim Indonesia, Harjono mengatakan, Rechtmatig masih lebih sering digunakan dibanding Doelmatig. Hal ini, menurut dia, terjadi karena, dari segi pertanggungjawaban, risikonya lebih kecil dalam menerapkan Rechtmatig ketimbang Doelmatig. Selain itu, sistem pengajaran di fakultas hukum cenderung menekankan pada Rechtmatig saja.

“Pembangunan fasilitas umum sebagai kontribusi tambahan proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang tertuang dalam perjanjian tertulis antara Pemprov dan swasta justru menjadi bukti kuat untuk tidak adanya upaya pemerasan,” mantan Hakim Konstitusi itu bertutur.

Harjono mengatakan prinsip hukum ketika terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, yang harus diprioritaskan secara berurutan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian.

Walau begitu, Harjono mengingatkan adanya penjelasan penyalahgunaan wewenang pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuat penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi eks Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kerap menafsirkan pengertian dan istilah Penyalahgunaan Wewenang.

Hal tersebut akan membuat mudah penuntutan dan pembuktian tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara atau pegawai negeri lain atau aparat penegak hukum.

Jika kondisi tersebut terjadi, Harjono mempersilakan Ahok untuk melihat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) demi membuktikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Apabila putusan hakim menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pejabat tersebut telah terhindar dari sanksi pidana akibat tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi opini Komisi Pemberantasan Korupsi dan diutarakan ke media massa," kata Harjono.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya