TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso, tepat dua hari sebelum masa penahanannya berakhir. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyambut baik kabar tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa peneliti yang telah memberikan masukan pada berkas Jessica selama ini. "Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai, lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono juga bersyukur berkas tersebut sudah selesai. "Alhamdulillah pada hari ini jaksa penuntut umum dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Diketahui, berkas Jessica telah lima kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan empat kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Polisi meyakini Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin, yang mencampur racun sianida ke minuman Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, dan ditahan sehari setelahnya. Pelimpahan berkas Jessica pertama kali dilakukan pada 19 Februari 2016, lalu dikembalikan dan dinyatakan P19 oleh jaksa pada 24 Mei 2016. Kemudian penyidik melimpahkan berkas kedua kalinya pada 21 Maret, tapi masih dianggap belum lengkap.
Terakhir, pelimpahan kelima kalinya dilakukan pada Rabu pagi, 18 Mei 2016. Dalam berkas pelimpahannya, penyidik melengkapinya dengan melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia), dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.
FRISKI RIANA
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
9 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
14 jam lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah
15 jam lalu
Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh
16 jam lalu
Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah
18 jam lalu
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok
18 jam lalu
Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
1 hari lalu
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
1 hari lalu
Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.
Baca SelengkapnyaPolres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
1 hari lalu
Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.
Baca Selengkapnya