71 Adegan di Bogor: Diperkosa, Dibunuh & Disimpan di Lemari

Reporter

Jumat, 27 Mei 2016 06:05 WIB

ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita LN, 2,5 tahun, di Kecamatan Cibungbulang yang dilakukan Budiyono, 26 tahun, Kamis, 26 Mei 2016.

Reka ulang di rumah tersangka di Kampung Pabuarantonggoh, Desa Girikulya, Kecamatan Cibungbulang itu berlangsung lebih dari dua jam dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Auliya R. Djabar mengatakan, reka ulang yang juga disaksikan oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Cibinong untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Dalam rekontuksi ini pelaku memperagakan adegan-adegan pemerkosaan dan pembunuhan korban yang dilakukanya pada 8 Mei lalu," kata Auliya. Menurut dia, dalam rekonstruksi ini petugas merekam 28 adegan utama.

Adapun jumlah tolal adegan sebanyak 71. "Adegan pertama dalam rekonstruksi ini dimulai saat korban dipanggil keponakan pelaku untuk bermain dan menonton televisi di rumah tersangka," kata dia.

Adegan selanjutnya korban bersama empat anak lain sedang menonton televisi. Selanjutnya pelaku datang memanggil korban ke dalam kamar. Pelaku memperaktekan saat memerkosa korban sebanyak dua kali.



Tersangka memperkosa sambil membekap mulut korban menggunakan kain. "Korban kehabisan napas karena dibekap saat diperkosa. Korban meninggal dunia, jenazahnya dimasukan ke dalam lemari," imbuh Auliya.

Dalam rekonstruksi pelaku sempat mengikuti adegan saat melakukan pencarian korban bersama keluarga dan tetangga kampung dengan mengeringkan kolam yang berada di samping rumahnya.

"Pelaku membuang jenazah korban yang sempat disimpan dalam lemari ke teras samping rumah saat orang tuanya sedang salat magrib," kata dia. Saat melakuan rekonstruksi wajah pelaku tenang dan tanpa menunjukkan rasa penyesalan.

Auliya berujar berdasarkan reka ulang Budiono melakukan perbuatan ini seorang diri. "Kasus ini murni daripada perbuatan pelaku itu sendiri, total saksi yang diterima sebanyak 12 orang. Dilalukan spontan."

Pelaku Diancam pasal Berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 15 Tahun.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

6 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

6 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

29 hari lalu

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

33 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

35 hari lalu

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

39 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

40 hari lalu

Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

50 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

52 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Rapat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Bogor Molor, KPU Bilang Begini

54 hari lalu

Rapat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Bogor Molor, KPU Bilang Begini

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor. Apa kata KPU Kabupaten Bogor?

Baca Selengkapnya