Tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah saat akan menuju TKP di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka pembunuh Enno Farihah, RAI, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan. "Iya sudah P-21," ucap Awi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 Mei 2016.
Awi mengatakan Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan berkas itu lengkap pada Kamis kemarin. Rencananya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Hari ini akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Awi.
Penyidik melimpahkan berkas perkara RAI pada Senin, 23 Mei 2016, dan diterima Kejaksaan sehari setelahnya. Dari total tiga tersangka pembunuh Enno, penyidik sengaja mengebut merampungkan berkas remaja yang mengaku sebagai kekasih Enno itu karena pelaku masih di bawah umur.
RAI diduga membunuh Enno, karyawan pabrik plastik PT Polita Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang, bersama Arif dan Imam. Enno ditemukan tewas di mes tempatnya bekerja.
Pembunuhan itu bermula saat RAI mengajak bercumbu tapi Enno menolak. RAI yang kesal meninggalkan ruang mes tempat tinggal Enno. Ia kemudian bertemu dengan Imam dan Arif. Ketiganya diduga bersepakat membunuh dan memperkosa Enno sampai akhirnya wanita 19 tahun itu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.