Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Pulau G Diwarnai Unjuk Rasa  

Reporter

Selasa, 31 Mei 2016 13:33 WIB

Sejumlah nelayan Muara Angke Jakarta Utara berunjuk rasa meminta keadilan atas gugatan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Danang

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan terhadap izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diputuskan hari ini, 31 Mei 2016.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Meski jadwal sidang dimulai pukul 10.00, hingga pukul 11.45, ruang sidang utama tampak lengang, hanya ada beberapa media yang hendak meliput.

Menjelang sidang putusan, ratusan nelayan dari Jakarta Utara mendatangi gedung PTUN Jakarta Timur. Para nelayan ini berunjuk rasa meminta keadilan dari hakim PTUN agar mengabulkan gugatan mereka. Mereka membawa beberapa atribut, seperti perahu kecil, spanduk penolakan terhadap reklamasi, serta dua keranda yang diusung mendekati gedung PTUN.

Seorang perwakilan nelayan mengatakan pihaknya akan tetap melawan reklamasi apabila tidak ada keadilan bagi mereka. "Kau (pengembang) menjajah teluk kami. Kami membutuhkan laut, tidak membutuhkan pulau," ujar Hasyim, perwakilan nelayan Jakarta Utara, di PTUN Jakarta Timur, Selasa, 31 Mei 2016.

Para nelayan juga menggelar aksi teatrikal. Mereka memperagakan seorang pengembang yang membawa belasan lembar uang kertas dan berkukuh melakukan reklamasi. Dalam unjuk rasa itu, para pengembang mendapat penolakan keras dari warga nelayan di Jakarta Utara. Aksi teatrikal yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut diakhiri dengan adegan seorang pendemo, yang berperan sebagai pengembang, menyatakan menyerah.

Koordinator hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata, mengatakan optimistis gugatannya akan menang di pengadilan. Ia mengatakan sudah ada bukti yang kuat untuk memenangi putusan kali ini. "Kami optimistis, secara formal diterima, tergugat menyatakan tidak tahu kapan izin reklamasi," kata Martin kepada Tempo.

Martin menambahkan, gugatannya sudah digulirkan sejak September 2015. Kewenangan soal penerbitan izin reklamasi, kata dia, berada pada pemerintah pusat karena termasuk kawasan strategis nasional. Selain itu, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat Muara Angke soal reklamasi. "Sangat jelas, kami tidak bisa dikalahkan," tuturnya.

Sidang putusan gugatan reklamasi Pulau G tetap digelar hari ini di ruang sidang utama PTUN Jakarta Timur, meski jadwalnya diundur.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

53 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya