Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas saat tiba di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta, 27 Mei 2016. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menegaskan, tidak ada barter atau perjanjian apa pun antara penyidik dan kepolisian Australia terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia bahkan mengaku baru mendengar isu perjanjian tersebut.
"Tidak ada perjanjian apa-apa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Awi menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka itu, penyidik dari Polda Metro Jaya hanya bertugas untuk menyidik. Keputusan tuntutan hukuman bukan lagi menjadi ranah polisi "Kami hanya bertugas menyidik, soal hukuman, nanti urusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna dinyatakan lengkap setelah empat kali dikembalikan oleh kejaksaan. Berkas tersebut dinyatakan lengkap beberapa hari sebelum batas waktu penahanan Jessica berakhir.
Sebagai pelengkap berkas yang diminta kejaksaan, penyidik kemudian meminta bantuan kepolisian Australia terkait dengan rekam jejak Jessica di sana. Beredar kabar bahwa kepolisian Australia mau memberikan berkas yang diminta dengan perjanjian kelak Jessica tak dihukum mati.