Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Juni 2016 18:11 WIB

Pedangdut Saipul Jamil mengikuti sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23 Mei 2016. Persidangan Saipul masih berkutat pada dugaan pemalsuan umur DS yang mengaku sebagai korban Saipul. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Saipul Jamil dihukum tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja 17 tahun. "Saipul Jamil dituntut jaksa penjara tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi saat ditemui seusai sidang tertutup yang digelar pada Selasa, 7 Juni 2016.

Ifa mengatakan Saipul Jamil dituntut tujuh tahun dengan jeratan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Menurut Ifa, pihak Saipul Jamil masih diperkenankan untuk mengajukan pembelaan pada Jumat, 10 Juni mendatang.

Jaksa Penuntut Umum, Dado dan Yansen Dau mengatakan hal-hal yang menguatkan untuk menjerat Saipul diganjar tujuh tahun penjara karena beberapa alasan. Di antaranya karena Saipul Jamil, dalam persidangan tak pernah mengakui perbuatannya tersebut.


Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Ribut Achmad Dani & Kapolda Metro, Begini Keduanya Ketemu...

"Pemberatan lainnya, karena korban mengalami trauma akibat kejadian ini," kata Dado. Menurut Dado pihaknya juga memberi keringanan tuntutan kepada Saipul Jamil. Hal ini karena Saipul Jamil sopan di dalam persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa, Kasman Sangaji keberatan dengan tuntutan selama tujuh tahun tersebut. Menurut dia, pasal yang dikenakan ke Saipul Jamil belum tentu bisa menjerat kliennya. Karena dia akan mengeluarkan bukti usia korban DS yang diklaim berusia 19 tahun.

"Kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa," kata dia. pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa tuntutan jaksa salah. Rencananya dia juga akan mendatangkan saksi meringangkan Saipul Jamil pada Jumat mendatang.

Saat mendengar tuntutan tersebut, Saipul Jamil terlihat berrkaca-kaca. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya sesekali berbisik dengan pengacaranya. Setelah sidang selesai ia buru-buru keluar ruangan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa atas kasus pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS. Saipul sebelumnya berharap mendapat kebebasan. Dia mengatakan ingin merayakan Lebaran Idul Fitri di rumah bersama keluarganya.

Artis Saipul Jamil ditangkap polisi setelah kedapatan mencabuli anak dibawah umur. Kepada polisi dia mengakui perbuataannya itu dilakukan di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Tapi saat persidangan, Saipul Jamil mengelak telah mencabuli penonton bayaran dalam program acara yang sering ia pandu tersebut.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
Pilkada DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

42 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

46 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya