Sidang Pembunuhan Eno, Dua Saksi Mahkota Bersaksi untuk RAI

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 8 Juni 2016 08:02 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Tangerang - Persidangan pembunuhan sadis dengan korban Eno Farihah, 18 tahun, digelar hari ini, Rabu, 8 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang ini adalah sidang kedua yang dijalani terdakwa RAI, 15 tahun. Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim R.A. Suharni itu adalah mendengar keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Ikbal Hadjarati menyatakan sidang akan berlangsung secara maraton. "Hari ini kami akan dengar kesaksian dua saksi mahkota yang tak lain dua terdakwa Iman dan Arif, yang sama-sama menghabisi nyawa korban," kata Ikbal.

Selain saksi mahkota, jaksa juga akan memeriksa dua saksi kawan korban. Dua saksi ini pada sidang pertama sudah hadir bersama lima orang lainnya yang telah didengar kesaksiannya.

Sidang hari ini akan dibuka lebih awal pada pukul 08.30. Persidangan kemarin dimulai pukul 10.00 dan berlangsung selama empat jam hingga pukul 14.00. "Sidang maraton ini sudah kami sepakati dengan majelis hakim, sehingga Jumat, 10 Juni, kami bisa bacakan tuntutan," ujar Ikbal.

Sidang perdana dihadiri orang tua korban, Arif Fikri dan Mahfudoh. Pada persidangan, ibu korban menangis dan ke luar ruang sidang sesaat setelah melihat pacul yang diperlihatkan jaksa di ruang pengadilan. Selain orang tua, kerabat dan tetangga korban yang datang dari Serang serta puluhan pengunjuk rasa juga mendesak pengadilan menghukum mati terdakwa.

Pembunuhan sadis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Eno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 12 Mei 2016.

RAI yang mengaku sebagai kekasih Eno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang keluar untuk merokok, RAI bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati terhadap Eno. Arif mengaku sering disebut “jelek” dan “pahit” oleh korban. Sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban.

Jaksa Ikbal mengatakan pasal-pasal yang dikenakan dalam dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam berkas acara penyidikan (BAP) kepolisian. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Persidangan tersangka RAI lebih cepat karena masuk kategori anak di bawah umur. Sedangkan untuk dua tersangka lain, Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

AYU CIPTA










Advertising
Advertising

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

2 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

2 jam lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

13 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

15 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

16 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

20 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

20 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya