Dituduh Jegal Ahok, KPUD Jakarta: Memfitnah Itu Dosa!

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 11 Juni 2016 16:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri pengecatan ulang bangunan di area Kota Tua, Jakarta, 25 Mei 2016. TEMPO/Tita

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengatakan wacana menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 bukan datang dari DPR melainkan Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, kata Lukman, dengan adanya keharusan verifikasi faktual yang mewajibkan pendukung calon independen yang tidak bisa ditemui di rumah oleh petugas harus melaporkan ke PPS dalam waktu tiga hari itu disadur dari Peraturan KPU.

"Soal verifikasi faktual, 100 persen kami sadur dari PKPU. Kami masukan normanya dan diusulkan KPU," ujarnya dalam Diskusi Pertarungan Politik Pilkada di Cikini, Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2016. Edi menegaskan, salah satu bukti KPU ingin menjegal Ahok yaitu dengan ketentuan formulir pendukung yang dikumpulkan mesti formulir dari KPU bukan dari yang lainnya. "Jadi bukan kami yang mau menjegal Ahok," katanya.

BACA: Adhyaksa Dault: Jakarta Harus Selamat dari Pemimpin Arogan

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan penjegalan Ahok tidak mungkin dilakukan KPU. Sebabnya, menurut dia, KPU hanya bertindak seperti wasit dalam pertandingan. "Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan itu bukan KPU, KPU itu hanya wasit," tuturnya. Sumarno menuturkan, pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Mengenai keharusan pendukung menggunakan formulir dari KPU, Sumarno menjelaskan, hal itu sudah diatur dalam peraturan. Sumarno menjelaskan, boleh saja pendukung calon independen menggunakan formulir lain, tapi saat akan didaftarkan maka semua isi formulir tersebut harus dipindahkan ke formulir KPU. "Sementara untuk formulir dari pendukung tetap dilampirkan. Sebabnya, ada hal-hal yang tidak bisa dipindahkan seperti tanda tangan," ucap Sumarno.

BACA: Ahok: Ngapain Dengeri Orang Ngomong, Aku Lebih Tahu Ilmunya!

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR memuat aturan verifikasi faktual sensus oleh panitia pemungutan suara (PPS) bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada. Metode sensus yang dimaksud adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak menemui pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.

ABDUL AZIS

PANAS PILKADA DKI
Dukung Ahok, Hanura: Kader Kami Berbaur dengan Teman Ahok
Cerita Risma Soal Obrolan 3 Jam dengan Megawati

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya