Polisi menilang pengendara yang memasuki jalur busway di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, 18 Mei 2016. Operasi Patuh 2016 ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah berjanji akan mengawasi dengan ketat koridor 1, 3, 4, 5, 6, dan 9 jalur Transjakarta. Keenam koridor ini harus steril dari kendaraan selain bus Transjakarta.
"Karena enam koridor itu yang hampir selesai pembangunan moved concrete barrier (MCB) mini," kata Andri di Balai Kota, Senin, 13 Juni 2016.
Untuk koridor yang belum dilengkapi MCB atau separator, Andri akan meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyelesaikannya.
Andri mengatakan sterilisasi busway mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Setiap pelanggaran akan dikenakan surat tilang berwarna biru atau dikenakan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.
"Sehingga (mereka) mendapatkan efek jera yang melanggar lalu lintas atau yang menerobos busway," kata dia.
Andri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas terkait dengan sterilisasi jalur Transjakarta untuk meminimalkan kendaraan yang menyerobot. Salah satu tujuan busway disterilkan adalah agar jalur tersebut bisa digunakan sebagai jalur evakuasi.
Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan selain Transjakarta melintas di busway. Bahkan pemerintah juga melarang mobil-mobil berpelat RFS dan mobil milik TNI, Polri, dan diplomat melintasi jalur Transjakarta.
Hanya mobil milik menteri berpelat nomor RI yang masih dibolehkan melintasi busway, itu pun apabila beralasan untuk rapat dengan Presiden. Ahok mengatakan, selain bus Transjakarta, busway hanya bisa digunakan untuk evakuasi.