Dicecar Soal Sumber Waras, KPK Siapkan Jawaban Rinci

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 14 Juni 2016 20:11 WIB

Massa yang mengatasnamakan Komite Tangkap dan Penjarakan Ahok melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta, 8 Januari 2016. Mereka meminta KPK untuk segera mengusut laporan hasil audit BPK terkait penyalahgunaan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan menyiapkan jawaban atas cecaran anggota Komisi III DPR, khususnya mengenai lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan pemimpin komisi antirasuah menyiapkan jawaban yang rinci dari pertanyaan-pertanyaan Dewan, malam ini.

"Kalau untuk Sumber Waras, kami akan menjelaskan besok pagi karena banyak pertanyaan yang sangat detail," kata Laode seusai rapat dengar pendapat di DPR, Selasa, 14 Juni 2016. Menurut Laode, jawaban secara rinci akan disampaikan pada rapat lanjutan yang dijadwalkan besok pukul 09.00 di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum.

Laode mengatakan jawaban detail akan disampaikan agar informasi yang diterima publik bisa berimbang guna menjawab pertanyaan-pertanyaan dari DPR. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa, 14 Juni 2016, anggota Dewan menanyakan berbagai isu di KPK, mulai anggaran yang diajukan hingga penindakan berbagai kasus korupsi.

KPK sebelumnya menyatakan tak menemukan pelanggaran hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan, melalui hasil audit pembelian lahan yang mulai mencuat pada 2015, menemukan dugaan pelanggaran prosedur pembelian lahan. BPK menemukan dugaan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar.

Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal, mendukung keputusan KPK untuk perkara Sumber Waras. Namun ia mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut berlanjut di KPK. Selain itu, ia menyinggung perkara Nazarudin, tax amnesty, dan kasus dugaan suap Mahkamah Agung.

Anggota Komisi III lainnya, Junimart Girsang, menanyakan lebih rinci kepada KPK perihal hasil audit BPK yang jelas memaparkan kerugian negara atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Ia menilai, sangat langka KPK tidak mempertimbangkan hasil audit BPK yang umumnya menguatkan temuan atas dugaan korupsi.

Anggota lain dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menuturkan pada 6 Agustus 2015, KPK meminta BPK mengaudit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras. Pada akhirnya, KPK tidak mempercayai hasil audit BPK. Benny mendesak KPK menjelaskan pernyataan yang menyebutkan tidak ada perbuatan melawan hukum dari pembelian lahan Sumber Waras. "Kenapa KPK perlu mengirim surat ke BPK? KPK harus menjelaskan ini," ucapnya.

DANANG FIRMANTO



Baca juga:
Ssst…Inilah Elemen Rahasia Penentu Calon Juara Euro 2016
Begini Asal Usul Hooligan Rusia Versus Inggris

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya