Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dibawa menuju ruang pemeriksaan di PN Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan atau kepolisian belum mengembalikan akta lahir dan ijazah sekolah dasar RAI, 15 tahun, yang didakwa membunuh Eno Farihah, buruh pabrik plastik di Tangerang.
"Tolong sampaikan kepada jaksa atau penyidik, kembalikan akta dan ijazah anak saya. Saya sudah tanya penyidik, dijawab sudah diserahkan kepada jaksa. Saya tanya kepada jaksa, jawabnya masih di penyidik. Saya bingung, buat apa disita?" ucap Nahyudin, orang tua RAI. Kamis, 16 Juni 2016.
Nahyudin mengatakan hanya ijazah SD RAI yang ditahan karena ijazah SMP-nya belum keluar dari sekolah. RAI merupakan lulusan terbaik lima besar di sekolahnya, SMP Elmarzukiyah, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pelajaran baca-tulis Al-Quran, dia selalu mendapat nilai 90 atau 100. Selain juara kelas, RAI aktif di Gerakan Pramuka sebagai penggalang dan olahraga futsal.
RAI kini tak bisa bermain futsal lagi. Dia menjadi tahanan karena terlibat pembunuhan terhadap Eno, 18 tahun, buruh operator mesin pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri.
Hari ini, Kamis, 16 Juni 2016, Pengadilan Negeri Tangerang akan menjatuhkan vonis kepada RAI. Oleh jaksa, dia dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara.