Pintu ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tempat terdakwa pelaku pembunuhan Eno Farihah, yakni RA, menjalani sidang kedua yang dinyatakan tertutup karena terdakwa di bawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 10 tahun penjara.
"Menyatakan RAI terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim R.A. Suharni saat membacakan putusan, Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam amar putusannya, RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman maksimal adalah hal yang memberatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang sangat sadistis di luar peri kemanusiaan.
Selain itu, pertimbangan yang memberatkan adalah RAI tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, dan tidak ada penyesalan. "Yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar majelis hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.