Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan berjabat tangan dengan Staf khusus Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, 13 April 2016. Aguan dan Sunny diperiksa menjadi saksi atas kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKl, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, membantah ada aliran dana pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang mengalir ke kas komunitas Teman Ahok. "Enggak ada, enggak ada itu," kata Sunny di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 16 Juni 2016.
Sunny kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Menurut Sunny, dia hanya ditanya oleh penyidik terkait dengan tersangka suap reklamasi, Mohammad Sanusi.
Sanusi adalah Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Saya ditanya soal proses pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah), sama seperti pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
Kabar mengenai aliran dana ke Teman Ahok senilai Rp 30 miliar dikatakan oleh anggota Komisi Hukum DPR, Junimart Girsang, dalam rapat KPK dengan DPR, Rabu, 15 Juni 2016.
Junimart menanyakan informasi tentang ada uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi melalui Sunny untuk Teman Ahok. "Saya tak tahu apakah KPK sudah memeriksa soal ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui penyidik KPK memperoleh informasi awal aliran dana untuk Teman Ahok. Penyelidikan atas duit itu penting karena berhubungan dengan izin dan suap reklamasi yang menjerat anggota DPRD Jakarta. "Kami sedang menyiapkan surat perintah penyelidikannya," kata Agus.