Wah, Pabrik Bakso di Bogor Pakai Tawas
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Jumat, 17 Juni 2016 22:14 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Pabrik pembuatan bakso kemasan yang berlokasi di Kampung Parakansalak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, digerebek polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Pabrik itu diketahui menggunakan bahan kimia tawas sebagai pengawet dan pewarna kimia berbahaya untuk bakso yang diproduksinya.
Polisi menyita barang bukti tawas sebanyak 60 karung dan ribuan bungkus bakso berbagai merek serta satu mesin untuk pembuatan bakso dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis, 16 Juni 2016. Selain itu, ada bahan baku berupa daging impor yang dianggap tak layak konsumsi.
Bersama barang bukti itu, polisi juga menangkap HSN, 35 tahun, pemilik pabrik. "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pasaran marak beredar bakso kemasan yang menggunakan bahan pengawet dan pewarna kimia berbahaya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun di lokasi pabrik, Jumat, 17 Juni 2016.
Dari hasil keterangan sementara HSN kepada penyidik, pabrik bakso kemasan yang dia kelola itu mempekerjakan 140 karyawan dan sudah beroperasi sejak 2012. Bakso dipasarkan ke wilayah Jabodetabek dan daerah lain. "Pabrik ini memproduksi empat merek bakso," ujar Dharma.
Penggunaan tawas dimaksudkan agar bakso lebih kenyal, awet hingga lebih dari sepuluh hari, serta terlihat bersih. "Padahal penggunaan tawas bisa berdampak buruk bagi kesehatan, khususnya fungsi hati bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang," Dharma menjelaskan.
Dalam sehari, pabrik seluas sekitar 1 hektare ini bisa memproduksi bakso sebanyak 1,5 ton. Keuntungan yang dikumpulkan Rp 3-5 juta. Kalau dijumlahkan sejak 2012, diperkirakan keuntungan itu mencapai Rp 4,5 miliar.
Dharma menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan POM RI untuk menyelidiki lebih lanjut guna mengetahui jaringan bakso berbahaya ini. "Adapun pelaku kami jerat dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar."
M. SIDIK PERMANA
Baca juga:
Begini Cara Mudah Mendeteksi Calon Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa