TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan empat tersangka pelaku pengeroyokan di Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, yang dilakukan anggota geng motor, Minggu dinihari, 19 Juni 2016. Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, empat ditetapkan menjadi tersangka atas nama Ahmad Fauzi, 19 tahun, Fiar Nur Rohman (17), Abdul Aziz (16), dan Ismail Agung (19). "Mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan di GDC kemarin," ujarnya.
Anggota geng motor tersebut ditangkap tim gabungan dari Polres, Polsek, dan Tim Jaguar. Awalnya, tim menangkap tersangka Ahmad Fauzi dan Fian Nur Rohman, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok. Setelah diperiksa di Polresta Depok, mereka mengakui melakukan pengeroyokan. Keempat tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan korban luka-luka. "Total korban ada dua orang." Pengeroyokan dilakukan geng motor tersebut karena tidak terima ada warga Depok yang mencium pacar temannya. Geng motor tersebut mencoba melakukan razia ke beberapa titik di Depok untuk mencari orang yang mencium teman mereka. "Di GDC bertemu anak tongkrongan dan tersangka menegur. Akhirnya terjadi pengeroyokan itu," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum. "Mereka diancam pidana kurungan penjara 5 tahun," tuturnya.