Sidang Jessica Ditunda, Hakim Akan Jatuhkan Putusan Sela

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 18:25 WIB

Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni 2016. Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan duplik atau pemberian tanggapan dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terhadap replik jaksa penuntut umum.

"Apa yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP menjadi pedoman majelis melanjutkan perkara. Setelah penuntut umum menyampaikan pendapatnya maka majelis akan menjatuhkan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, dalam sidang pemberian jawaban atas eksepsi, Selasa, 21 Juni 2016.

Mulanya, setelah jaksa penuntut umum membacakan nota keberatan, tim pengacara Jessica meminta majelis hakim memberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas replik itu. Namun, setelah bermusyawarah, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

"Ada prinsip hukum yang berlaku universal. Dalam setiap perdata maupun pidana, terdakwa diberi kesempatan terakhir. Kami mohon untuk diberi waktu kepada terdakwa menanggapi tanggapan jaksa secara lisan," kata Otto Hasibuan, ketua tim pengacara Jessica.

Sidang itu akhirnya ditutup dengan ketukan palu hakim. Kisworo mengumumkan persidangan ditunda sampai 28 Juli 2016 dengan agenda putusan sela. Otto mengatakan, misalnya eksepsinya diterima, maka kasus akan selesai.

Tapi bila ditolak, ia mengaku siap untuk melanjutkan sidang ke pokok perkaranya. "Paling tidak masyarakat sudah tahu apa yang terjadi saat ini," ucap Otto.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia. Jaksa menuding Jessica membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam minuman es kopi yang ia pesan untuk Mirna di Kafe Olivier.

Adapun motif yang diungkap jaksa dalam sidang perdana pekan lalu, Jessica sakit hati lantaran dinasihati Mirna untuk putus dengan kekasihnya yang diduga pemakai narkoba dan suka bertindak kasar.

FRISKI RIANA

BACA JUGA
Dapat Sejuta KTP, Heru Budi: Selamat Saja Buat Pak Ahok
Habiburokhman: Rompi Oranye untuk Ahok Masih Ada di Mobil

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya