Ketua MPR Minta Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Berat
Editor
Nurdin Saleh TNR
Senin, 27 Juni 2016 00:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan tindakan pembuat dan pengedar vaksin palsu sangat tidak bertanggung jawab. “Itu orang tidak beradab,” katanya di rumahnya, Jalan Widya Chandra, Minggu, 26 Juni 2016.
Zulkifli menilai perbuatan tersangka vaksin palsu sangat membahayakan orang lain. “(Pelaku) harus dihukum seberat-beratnya,” katanya. Ia meminta tersangka membayangkan bila mereka membuat obat palsu, lantas dipakai orang lain dan mengakibatkan kematian.
Menurut Zulkifli, memalsukan obat lebih berbahaya daripada memalsukan rokok atau beras. “Kalau obat mata dipalsukan jadi obat lambung, kan cilaka,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini kepada wartawan.
Polisi menangkap jaringan pembuat, pengedar, dan penjual vaksin palsu, pekan lalu. Kini polisi menetapkan 13 tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pelaku sudah membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003. Mereka meraciknya dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. "Dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
Agung mengatakan pelaku membuat satu paket vaksin palsu dengan biaya Rp 150 ribu dan dijual Rp 250 ribu. Padahal, kata dia, harga vaksin asli sekitar Rp 800-900 ribu per paket. Keuntungan mereka antara Rp 20 hingga Rp 25 juta setiap minggu.
"Penyebarannya sudah menyeluruh di Indonesia," kata Agung. Ia menjelaskan, hal yang menggerakkan polisi menyelidiki vaksin palsu adalah ada beberapa kasus anak sakit hingga meninggal setelah divaksinasi. Namun Agung belum bisa memastikan apakah anak-anak ini diberikan vaksin palsu.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan vaksin. Tempat ini ada di Karang Satria, Bekasi. "Polisi menemukan satu tempat yang di dalamnya banyak vaksin dan dikembangkan dengan menangkap J, pemilik toko Azka Medica di Bekasi."
Sepuluh orang yang ditangkap terdiri atas lima produsen atau pembuat, dua kurir, dua penjual termasuk pemilik apotek, dan satu pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka dijerat dengan pasal dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi adalah 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin Campak Kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 vaksin Anti-Snake dalam plastik, dokumen bukti penjualan vaksin, dan alat pembuat vaksin.
REZKI ALVIONITASARI