Keberatan Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Jessica Dilanjutkan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 28 Juni 2016 13:14 WIB

Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. Putusan sela disampaikan untuk menentukan soal eksepsi penasihat hukum Jessica terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Kisworo di PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.

Kisworo juga memutuskan pemeriksaan perkara Jessica akan dilanjutkan di persidangan berikutnya. Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, menuturkan pihaknya menerima putusan sela tersebut.

Kisworo turut menanggapi pernyataan banding yang diajukan Otto. Menurut dia, permohonan tersebut akan dicatat dalam berita acara. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, upaya banding atas eksepsi akan dikirim bersama pokok perkara," ucapnya.

Baca:
Pengembalian Rp 10 M ke KPK Diduga Terkait Lahan Cengkareng
Fadli Zon Bantah Minta Bantuan KJRI New York untuk Putrinya
Pesawat Malaysia Dicegat TNI, Ini Reaksi Pemerintah Malaysia
Lahan Cengkareng, Ahok Tak Tahu Harga Lebih Mahal dari NJOP

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica mengajukan nota keberatan seusai sidang pembacaan dakwaan pada 15 Juni lalu. Dalam keberatannya, Otto berujar, surat dakwaan tidak menguraikan dengan cermat adanya tiga tahap pembunuhan berencana.

Selain itu, Otto mempertanyakan visum yang tidak menjelaskan penyebab kematian Mirna karena natrium sianida. Namun, menurut dia, penuntut umum menguraikan meninggalnya Mirna berdasarkan hasil visum tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum Jessica menganggap surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Majelis hakim menganggap keberatan yang diajukan menyangkut materi pokok perkara yang akan disampaikan dalam proses persidangan nanti. Kisworo pun memutuskan tidak akan mempertimbangkan keberatan itu. Dia juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Agenda sidang hari ini kita rasa cukup. Ditetapkan kembali pada Selasa, 12 Juli 2016, untuk mendengar keterangan saksi. Dimohon jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi," katanya.

FRISKI RIANA




Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

21 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

22 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya