Dengar Putusan Sela, Ayah Mirna Berdiri dan Tepuk Tangan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 28 Juni 2016 13:36 WIB

Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Jessica mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang membeberkan keberatan dan kejanggalan atas dakwaan terhadap kliennya yang menurut mereka telah lolos uji kebohongan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mendengar putusan sela hakim, ayah Mirna, Darmawan Salihin, langsung berdiri dan bertepuk tangan.

Darmawan terlihat senang mendengar putusan hakim ketua Kisworo dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Juni 2016, tersebut. "Saya ucapkan terima kasih. Insya Allah, semua akan terungkap," katanya seusai persidangan.

Darmawan mengibaratkan jalannya persidangan seperti menonton film layar lebar. Ia menganggap, bila eksepsi tersebut diterima, persidangan akan usai. "Pak hakim baru beli karcis buat nonton film. Masak, disuruh udahan," ucapnya. "Dia pasti mau lihat tamatnya sampai di mana."

Dia menegaskan, terlihat jelas ada unsur pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap anak kandungnya. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida. Darmawan menganggap kehadiran Otto Hasibuan, mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, yang baru bergabung sebagai pembela Jessica tidak ada gunanya. "Ditambahin 50 (pengacara) juga tidak apa-apa. Percuma, tidak ada gunanya," ujarnya.

Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak," tutur Kisworo.

Majelis hakim menganggap keberatan yang diajukan menyangkut materi pokok perkara yang akan disampaikan dalam proses persidangan nanti. Kisworo pun memutuskan tidak akan mempertimbangkan keberatan itu. Dia juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

"Agenda sidang hari ini kita rasa cukup. Ditetapkan kembali pada Selasa, 12 Juli 2016, untuk mendengar keterangan saksi. Dimohon jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi," ucap Kisworo.

FRISKI RIANA




Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

44 menit lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

51 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

6 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

22 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya