Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pemberlakuan penerapan sistem plat nomer ganjil genap. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di jalur protokol Ibu Kota. Kebijakan ini diberlakukan setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghapuskan sistem 3 in 1.
Sistem ganjil genap dipilih sebelum jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sistem ini diharapkan mengurangi kepadatan volume lalu lintas di jalan raya Jakarta.
Andri beralasan jumlah kendaraan dengan nomor ganjil dan genap punya persentase yang sama besar. "Proporsi jumlah kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap itu 50,05 persen berbanding 49,95 persen," ucap Andri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juni 2016.
Meski demikian, Andri tidak menyebut jumlah kendaraan bermotor roda empat dalam persentase tersebut. Ia yakin cara ini efektif mengurai kemacetan sebagai pengganti sistem 3 in 1.
Kebijakan ganjil genap mulai diujicobakan pada 27 Juli 2016. Andri berharap, kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kemacetan di Jakarta.
Kebijakan tersebut akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada jam sibuk, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.