Pemerintah Stop Pulau G, Ahok Sebut Banyak Kerugian Ekonomi

Reporter

Kamis, 30 Juni 2016 20:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan sambutan saat meresmikan dua Ruang Publik Terpadu (RPTRA) yakni RPTRA Karang Anyar dan Pintu Air, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 24 Mei 2016. RPTRA hasil kerja sama dengan PT Agung Podomoro Land ini memanfaatkan lahan di bawah jembatan layang kereta api Mangga Besar. Fasilitas RPTRA tersebut diantaranya TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan akan ada banyak kerugian ekonomi terkait keputusan pemerintah pusat yang membatalkan pembangunan Pulau G.

"Pengusaha juga keyakinan (untuk) investasi mundur," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016. Apalagi, ujarnya, pengembang adalah perusahaan terbuka atau TBK.

Ahok menjelaskan selama ini pihaknya mengacu pada keputusan presiden terkait reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah Jakarta, ujarnya, akan mengikuti keputusan itu seandainya akan direvisi. "Ya kita ikut dong, masa lawan Presiden," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan pemerintah telah memutuskan bahwa pembangunan Pulau G oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu harus dihentikan dalam waktu seterusnya.

Pernyataan Rizal disampaikan seusai rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis siang, 30 Juni 2016.

Rapat tersebut mendengarkan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk sejak tiga bulan lalu.

Komite ini dibentuk setelah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek reklamasi. Selain itu juga ditangkapnya anggota DPRD Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya oleh KPK terkait kasus suap reklamasi.

Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Misalnya, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangikit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir.

PLTU itu mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karenanya, jika pembangunan tetap dilanjutkan dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.

Selain itu, kata Rizal, pembangunan di Pulau G juga akan mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Akibat reklamasi di Pulau G ini juga menggangu lalu lintas kapal nelayan.

Nelayan jadi kesulitan berlabuh ke Muara Angke. Sebab, yang tadinya nelayan bisa lebih cepat mencapai Muara Angke, kini nelayan harus memutar dulu. "Jadinya ngabisin solar nelayan,"kata Rizal.

Izin pelaksanaan Pulau G diitandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Desember 2014. Berbekal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 itu, PT Muara Wisesa Samudera membangun pulau reklamasi dan sejak tahun lalu mulai memasarkannya.

Ahok menilai alasan yang dikemukan Menko Bidang Maritim Rizal Ramli bisa menyebabkan segala sesuatunya menjadi kacau. "Padahal dulu sudah dipelajari," ujarnya.

Menurut Ahok, kabel-kabel tersebut sudah pernah dipindahkan. Ia mengaku telah mendapat persetujuan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dia menuturkan, yang paling berbahaya justru karena adanya lumpur.

Selama ini, Ahok menganggap bahwa reklamasi merupakan salah satu cara untuk mengatasi pencemaran air laut. "Kalau mau dibilang lebih bahaya justru lumpur ke mana-mana dong yang pelanggaran," ujarnya.

Rizal Ramli menjelaskan pembatalan pembangunan hanya berlaku untuk Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

Sementara berdasarkan analisa Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C, D, dan N melakukan pelanggaran sedang. Para pengembang dari ketiga pulau tersebut diperbolehkan untuk meneruskan pembangunan dan melakukan sejumlah perbaikan.

FRISKI RIANA | AUZI AMAZIA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya