Aktivis Lingkungan Minta Pulau G Dijadikan Hutan Mangrove

Reporter

Editor

Erwin prima

Minggu, 3 Juli 2016 15:02 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Restorasi Mangrove Indonesia (IMARF) berharap pemerintah segera mengambil alih Pulau G di Teluk Jakarta, untuk dijadikan sebagai kawasan hutan mangrove. "Karena sebaiknya jadi kawasan mitigasi bencana," ujar Direktur IMARF Nurul Ikhsan kepada Tempo pada Minggu, 3 Juli 2016.

Ikhsan menjelaskan reklamasi yang sudah telanjur dibuat di Pulau G dapat dialih-fungsikan menjadi wilayah hutan mangrove. Apalagi saat ini luasan hutan mangrove di Jakarta terus menyusut karena dijadikan kawasan hunian. Nantinya mangrove di Pulau G dapat menjadi daerah mitigasi bencana untuk Jakarta Utara.

Menurut dia, saat ini luasan mangrove di Jakarta hanya tersisa 4 ribu hektare saja. Sebelumnya, Jakarta sempat memiliki 43 ribu hektare mangrove. Sebagaian besar wilayah mangrove telah diubah menjadi hunian seperti di Pantai Indah Kapuk.

Alih fungsi hutan mangrove juga terjadi di Pantai Mutiara, Rusunawa Marunda, kawasan pergudangan Cilincing, dan di sepanjang KM 35 bentang Pesisir Teluk Jakarta. Saat ini ketahanan wilayah pesisir baik secara ekologi dan fisik sudah sangat rapuh.

Apalagi jika reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dipaksa untuk terus dilanjutkan. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada ekosistem lingkungan di wilayah pesisir, termasuk akan semakin meningkatnya banjir rob atau naiknya air laut di kawasan Jakarta Utara.

Dia berharap agar Pulau G dijadikan percontohan mangrove dan dapat digunakan untuk menjadi kawasan konservasi biota laut, mulai dari penanaman terumbu karang, hingga konservasi flora dan fauna.

Pemerintah pusat dianggap cocok untuk mengambil alih dan segera mengadakan konservasi di kawasan itu. Ikhsan juga melarang pengelolaan kawasan mangrove diserahkan ke swasta. Hal itu dinilai memunculkan kemungkinan privatisasi pulau dan akhirnya dijadikan hunian villa dalam pulau.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen. Pengembang PT Muara Wisesa Samudra dilarang untuk meneruskan pembangunan dengan alasan lingkungan.

Rizal mengatakan reklamasi Pulau G dianggap merusak lingkungan sekitar dan mengganggu pembangkit listrik di kawasan Muara Angke, termasuk mengganggu pipa gas di dalam laut. Tapi keputusan Rizal ini dikritik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dinilai tak adil.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya