Warga Korban Jalur Empat Rel Kereta Temukan Kejanggalan
Reporter
Editor
Rabu, 7 Juni 2006 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Kelurahan Pisangan Timur RW 09 dan warga Kelurahan Kampung Melayu RW 06 di Jakarta Timur yang tanahnya terkena proyek Double-Double Track (DDT) menuntut keadilan kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan terkait pembebasan lahan yang diduga dikorupsi. Ketua Forum Warga Korban DDT Edi Purnomo mengatakan banyak kejanggalan dalam proses pembebasan lahan. Kejanggalan tersebut diantaranya adalah ganti rugi yang tidak sesusai dengan kwitans,blanko kosong yang ditanda-tangani warga sebagai bukti pembayaran tak pernah dikembalikan lagi kepada warga, dan intimidasi. "Kami tidak tahu berapa nilai yang tertera di kwitansi karena kwitansi itu tak pernah kembali kepada kami," kata Edi.Pemerintah, kata Edi, sebelumnya telah menunjuk PT Cipta Karya sebagai penilai dan pengklasifikasian ganti rugi tanah dan bangunan warga. Tapi perusahaan itu menilai sama semua lokasi tanah, yaitu Rp 488.320 per meter persegi. Tapi setelah sampai kepada warga, nilai ganti rugi tidak sesuai dengan nilai tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, warga mengecam Menteri Perhubungan Hatta Radjasa yang dinilai hanya menerima dan mempercayai laporan sepihak, pelaksana proyek DDT, tanpa melihat fakta di lapangan. "Kami mendesak pemerintah memberikan hak-hak warga atas ganti rugi yang adil," katanya. Staf Divisi Hukum Dan Perlindungan Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Abdoel Hadi Lubis menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dengan warga korban DDT. Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Zaki Almubarok
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.