Ada Blangko Merah bagi Pelanggar Lalu Lintas Ganjil-Genap

Reporter

Sabtu, 23 Juli 2016 13:44 WIB

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pemberlakuan penerapan sistem plat nomer ganjil genap. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan di jalan protokol dengan sistem ganjil-genap akan mulai diterapkan per 30 Agustus 2016. Uji coba penyelenggaraannya akan dilaksanakan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, walau sebatas uji coba, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar aturan.

"Prinsipnya, pada tahap uji coba, penerapan ganjil-genap hampir sama pada saat pemberlakuan. Bedanya, saat uji coba, teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis," kata Budi saat dihubungi, Sabtu, 23 Juli 2016.

Budi mengatakan teknis pengawasan jalannya aturan ini akan dilaksanakan bersama-sama antara Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Jika ditemukan pelanggar, ia akan diberikan blangko teguran berwarna merah.

Salinan blangko juga akan dikirim ke instansi tempat pelanggar bekerja dan satu lembar sebagai arsip Polda Metro Jaya. Langkah ini, kata Budi, merupakan salah satu dari sanksi sosial agar pelanggar jera. "Memang saat uji coba lebih mengedepankan sanksi sosial sekaligus membangun proses efek gentar," ujarnya.

Sanksi normal akan mulai diterapkan setelah aturan resmi diberlakukan per 30 Agustus 2016. Budi mengatakan sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan kepolisian akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1. Sanksinya, pidana penjara 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sedangkan bagi pelanggar rambu-rambu akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Apabila kedapatan tak dilengkapi dengan STNK, sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu akan dikenakan karena melanggar Pasal 288 ayat 1.

Budi menjelaskan bahwa sanksi tegas juga akan dikenakan jika pelanggar kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang tidak dikeluarkan oleh Polri alias palsu.

Aturan ganjil-genap ini mengedepankan pengurangan jumlah kendaraan dengan melarang kendaraan dengan pelat nomor yang tak sesuai tanggal ganjil-genap kalender untuk beroperasi. Budi menegaskan pelarangan itu hanya berlaku di sejumlah ruas jalan dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun ruas jalan dan waktuny, masih disamakan dengan aturan 3 in 1.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

11 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

15 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

15 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

16 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

20 hari lalu

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

Jasa Marga mencatat sebanyak 1.233.793 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-2 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

20 hari lalu

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

Polri mencatat total 100.776 kendaraan telah meninggalkan Jakarta lewat berbagai pintu tol pada mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

20 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya

One Way di Tol Trans Jawa Berakhir, Jasa Marga: Lalu Lintas Normal

20 hari lalu

One Way di Tol Trans Jawa Berakhir, Jasa Marga: Lalu Lintas Normal

Rekayasa lalu lintas one way di Jalan Tol Trans Jawa dari Cipali sampai Semarang ditutup pada siang hari ini pukul 12.00 WIB. Bagaimana dampaknya?

Baca Selengkapnya

Pantau Arus Lalu Lintas Saat Mudik, Ini 3 Cara Melihat CCTV Jalan

20 hari lalu

Pantau Arus Lalu Lintas Saat Mudik, Ini 3 Cara Melihat CCTV Jalan

Untuk mengecek kemacetan di jalur mudik, masyarakat bisa mengecek streaming CCTV melalui cara berikut ini

Baca Selengkapnya

Cara Menggunakan Aplikasi Waze untuk Memantau Arus Lalu Lintas

20 hari lalu

Cara Menggunakan Aplikasi Waze untuk Memantau Arus Lalu Lintas

Waze telah terbukti menjadi salah satu alat yang sangat berguna untuk pemudik dalam menghadapi tantangan arus lalu lintas saat musim mudik.

Baca Selengkapnya