Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pemberlakuan penerapan sistem plat nomer ganjil genap. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan di jalan protokol dengan sistem ganjil-genap akan mulai diterapkan per 30 Agustus 2016. Uji coba penyelenggaraannya akan dilaksanakan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, walau sebatas uji coba, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar aturan.
"Prinsipnya, pada tahap uji coba, penerapan ganjil-genap hampir sama pada saat pemberlakuan. Bedanya, saat uji coba, teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis," kata Budi saat dihubungi, Sabtu, 23 Juli 2016.
Budi mengatakan teknis pengawasan jalannya aturan ini akan dilaksanakan bersama-sama antara Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Jika ditemukan pelanggar, ia akan diberikan blangko teguran berwarna merah.
Salinan blangko juga akan dikirim ke instansi tempat pelanggar bekerja dan satu lembar sebagai arsip Polda Metro Jaya. Langkah ini, kata Budi, merupakan salah satu dari sanksi sosial agar pelanggar jera. "Memang saat uji coba lebih mengedepankan sanksi sosial sekaligus membangun proses efek gentar," ujarnya.
Sanksi normal akan mulai diterapkan setelah aturan resmi diberlakukan per 30 Agustus 2016. Budi mengatakan sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan kepolisian akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1. Sanksinya, pidana penjara 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sedangkan bagi pelanggar rambu-rambu akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Apabila kedapatan tak dilengkapi dengan STNK, sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu akan dikenakan karena melanggar Pasal 288 ayat 1.
Budi menjelaskan bahwa sanksi tegas juga akan dikenakan jika pelanggar kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang tidak dikeluarkan oleh Polri alias palsu.
Aturan ganjil-genap ini mengedepankan pengurangan jumlah kendaraan dengan melarang kendaraan dengan pelat nomor yang tak sesuai tanggal ganjil-genap kalender untuk beroperasi. Budi menegaskan pelarangan itu hanya berlaku di sejumlah ruas jalan dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun ruas jalan dan waktuny, masih disamakan dengan aturan 3 in 1.