11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 3 Agustus 2016 17:47 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Para pengemudi dari Uber, GrabCar, dan GoCar itu menyoal penahanan sebelas mobil pengemudi oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam razia pada Sabtu, 30 Juli 2016.

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat. Endang Johnny Setiawan, koordinator lapangan CCO yang juga pengemudi Uber, menyatakan keberatan dengan peraturan tersebut. "Kami keberatan mobil menjadi milik koperasi, bukan pribadi," katanya. "Banyak yang pembeliannya dengan cara kredit."

"Peraturan ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru 1 Oktober 2016 berlaku. Namun Dinas Perhubungan sudah melakukan razia. Mobil milik pengemudi langsung dikandangkan meski peraturan itu belum ditetapkan," ujar Endang.

Para pengemudi menolak ketentuan bahwa mobil yang dipakai mengangkut penumpang mesti melakukan KIR (uji kelayakan mobil). Mereka juga menolak syarat balik nama STNK serta harus memiliki SIM A umum. "Saya di Uber kan enggak ada syarat punya SIM A umum, nah sekarang berubah. Mobil jadi bukan milik kami lagi," tutur Endang.

CCO menganggap razia kendaraan umum berbasis aplikasi tidak sepantasnya dilakukan, termasuk oleh petugas sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta. "Intinya, kami minta peraturan menteri itu dihapus," ucap Endang. "Peraturan ini sangat mengganggu pengemudi taksi berbasis online."

Para pengemudi ini akan melanjutkan aksi dengan cara konvoi bila tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Kalau sampai 25 Agustus belum ada tindakan, kami akan unjuk rasa dengan jumlah massa lebih besar," katanya. Endang memperkirakan ada 5.000 lebih pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi dari seluruh Jabodetabek.

IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | JH


Berita terkait

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.

Baca Selengkapnya

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.

Baca Selengkapnya

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.

Baca Selengkapnya

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.

Baca Selengkapnya

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.

Baca Selengkapnya

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya

Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

1 Juni 2016

Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

Ada tiga hal yang mutlak dipenuhi perusahaan pemilik aplikasi online, seperti surat izin mengemudi atau SIM bagi pengendara taksi.

Baca Selengkapnya