Pengamen Korban Salah Tangkap Polda, Cacat dan Ditolak Kerja  

Reporter

Rabu, 3 Agustus 2016 18:17 WIB

Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamen korban salah tangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, harus menanggung beban fisik dan psikis akibat kejadian salah tangkap. Lewat bantuan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mereka pun mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar kepada Polda atas kerugian materiil dan imaterial yang mereka dapat.

"Saya sekarang susah cari kerja. Dulu saya sempat ikut proyek kabel-kabel. Setelah bebas, mereka enggak mau terima saya lagi, padahal saya sudah diputus enggak bersalah," kata Andro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2016.

BACA: Digugat Korban Salah Tangkap, Ini Jawaban Kapolda

Bukan hanya itu, bisnis orang tua Andro pun bangkrut gara-gara penangkapan Andro pada 2013. Sebelumnya, usaha milik Marni, 53 tahun, ibunda Andro, bisa menghasilkan Rp 30 juta per bulan. Namun, sejak anaknya masuk bui, penghasilannya menurun hingga Rp 10 juta.

"Saya sekarang paling bisa menjahit saja, dulu ya masih bisa sambil jualan baju. Sekarang paling jualan sehari dalam seminggu, pas liburan saja," ujar Marni, yang biasa berdagang di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.

Penghasilan yang menurun itu pun harus banyak terpakai untuk keperluan Andro di tahanan. Andro mengaku, selama masa penahanan, uang makan dan inap di sel harus dibayar dari kocek sendiri. Uang makan saja bisa Rp 50 ribu per hari, sedangkan uang untuk inap di sel mencapai Rp 100 ribu per hari.

"Untuk uang makan saja, kami menghitung, selama delapan bulan ia ditahan, total kerugian materiilnya mencapai Rp 12 juta," tutur Bunga Siagian dari LBH Jakarta yang mendampingi korban.

Baca: Alasan Pengamen Ini Menggugat Polisi

Andro dan Nurdin diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2014. Bahkan, hingga saat ini, Andro dan Nurdin mengaku belum mendapat perawatan khusus untuk luka-luka yang mereka dapat selama pemeriksaan oleh polisi.

Andro, contohnya, mengalami luka pada bahu kanan yang menyebabkan bagian tersebut agak tinggi sebelah. Ia pun tak jarang merasa sakit ketika batuk. Luka di bahunya, kata dia, didapat ketika pemeriksaan oleh tim dari Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya pada 2013.

"Di sini (sambil menunjuk bahu) saya ditendang. Lebih seringnya saya dipukuli di bagian badan," ucap Andro. Andro mengaku alat kelaminnya pernah disetrum polisi. Penyiksaan ini terjadi selama dua hari dua malam hingga akhirnya Andro dan Nurdin dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Setelah lepas dari bui dan dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Agung, kehidupan Andro dan orang tuanya ikut berubah. "Korban dan keluarganya kerap dituduh tidak lurus, diremehkan, juga dihina," kata Bunga.

Dari seluruh kerugian materiil dan imaterial yang dialami Andro dan Nurdin selama masa penahanan hingga usai, LBH Jakarta menghitung totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ini kasus gugatan tersebut sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dua pengamen asal Cipulir, mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar terhadap Polda Metro Jaya terkait dengan salah tangkap yang mereka alami dalam kasus pembunuhan. Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 terkait dengan ditemukannya seorang pengamen bernama Dicky yang tewas di Cipulir, Jakarta Selatan. Hingga mereka dinyatakan tak bersalah dan bebas, pembunuh Dicky masih belum ditangkap.

EGI ADYATAMA


Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

14 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

30 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

36 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya