TERBONGKAR: Penyidik Temukan Aktor Utama Korupsi Lahan DKI  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 4 Agustus 2016 10:23 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan tokoh utama di balik korupsi lahan Pemerintah DKI Jakarta di Grogol Utara senilai sekitar Rp 130 miliar.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yovandi Yazid, tersangka Muhammad Irfan hanya orang suruhan yang dibayar untuk mengaku menjadi ahli waris, lalu mengurus surat tanah sebelum menjualnya pada 2014 senilai Rp 36 miliar –bukan Rp 34 miliar seperti berita sebelumnya. Irfan, warga di dekat lahan seluas 2.975 meter persegi yang disabot, diketahui tak memiliki kemampuan finansial untuk mengurus surat tanah.

“Dia sebut nama,” kata Yovandi ketika dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 4 Agustus 2016. Namun dia merahasiakan nama tokoh yang sudah dikenal sebagai pemain tanah itu. Sebab, kesaksian tersangka berikut bukti-buktinya masih harus diperdalam. “Orang itu pemain lama, target kami. Banyak main tanah negara.”

BACA: Kasus Korupsi Lahan DKI, Kejaksaan: Ada Pelaku Lain

Yovandi menjelaskan, berdasarkan keterangan Irfan, sudah digelontorkan Rp 5 miliar untuk mengurus lahan di Kelurahan Grogol Utara tadi. Namun Irfan mengaku tak tahu rincian pengeluaran uang untuk mengurus lahan, termasuk berapa rupiah yang mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.

Kejaksaan juga menetapkan pegawai Eselon IV di BPN Jakarta Selatan sebagai tersangka, yakni Agus Salim. Tim penyidik juga telah menggeledah kantor BPN di kawasan Tanjung Barat itu pada Selasa sore, 2 Agustus 2016, dan menyita setumpuk berkas.

Menurut Yovandi, Agus adalah Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A—bukan Sekretaris Bagian Pengukuran seperti diberitakan sebelumnya. “Panitia ini memeriksa fisik dan yuridis lahan di Glogol Utara,” ucapnya.

Lahan lapangan itu adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) DKI Jakarta yang terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan didapatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT Permata Hijau pada 1996 sebagai kewajiban fasos dan fasum.

Irfan mengaku menjadi ahli waris, lalu mengurus dokumen lahan, termasuk memohon sertifikat ke BPN Jakarta Selatan pada 2013. Dokumen pun terbit, yang diduga kuat menggunakan lampiran yang sudah direkayasa. Setelah surat tanah terbit, Irfan menjual lahan itu kepada pihak lain. “Dia yang jual lahan dan nampani duit dari swasta,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sardjono Turin, Rabu, 3 Agustus 2016.

Harga jual Rp 36 miliar pun sangat murah. Jika mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP), per meter persegi Rp 40-50 juta, sehingga nilainya sekitar Rp 130 miliar.

SIMAK:
Digugat Pengamen Rp 1 M, Kapolda Metro Jaya Menjawab
Banyak Penolakan, Ahok Pakai Istilah Kambing Dibedakin
Sidang Kasus Kopi Sianida, Tiga Tanda Jesica Sulit Dijerat

JOBPIE SUGIHARTO


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Golf Indonesia Open: Ranking 12, Rory Hie Pegolf Nasional Terbaik

29 Oktober 2017

Golf Indonesia Open: Ranking 12, Rory Hie Pegolf Nasional Terbaik

Rory Hie menjadi pegolf nasional terbaik dalam Turnamen Golf Indonesia Open 2017, yang berakhir Minggu 29 Oktober di Pondok Indah Golf, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Juarai Golf Indonesia Open 2017, Pittayarat Raih Rp 734 Juta

29 Oktober 2017

Juarai Golf Indonesia Open 2017, Pittayarat Raih Rp 734 Juta

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, menjuarai Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan dan meraih uang Rp 734 juta.

Baca Selengkapnya

Golf Indonesia Open 2017: Pittayarat Memimpin di Hari Kedua

27 Oktober 2017

Golf Indonesia Open 2017: Pittayarat Memimpin di Hari Kedua

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, memimpin di hari kedua Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf Course, Jumat 27 Oktober.

Baca Selengkapnya

Golf Indonesia Open 2017: Danny Mampu Imbangi Gaganjeet

27 Oktober 2017

Golf Indonesia Open 2017: Danny Mampu Imbangi Gaganjeet

Pegolf Indonesia, Danny Masrin, mampu mengimbangi pegolf-pegolf asing dalam Turnamen Golf Indonesia Open 2017 yang sedang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya