TERBONGKAR: Rp 5 Miliar untuk Sogok Pengurusan Lahan DKI  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 4 Agustus 2016 10:42 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi lahan pemerintah Jakarta di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Muhammad Irfan, mengungkapkan nilai total uang yang sudah digelontorkan untuk menyabot lahan, berikut untuk mengurus sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional.

“Tersangka menyatakan mengeluarkan uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yovandi Yazid ketika dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 4 Agustus 2016.

Lalu, berapa uang yang mengucur ke tersangka pejabat BPN Jakarta Selatan, Agus Salim?

Menurut Yovandi, untuk sementara, tersangka Irfan mengaku tak ingat rinciannya. Uang sogokan itu tak hanya untuk Agus, tapi juga buat mengurus yang lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

BACA: Kasus Korupsi Lahan DKI, Kejaksaan: Ada Pelaku Lain

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin pun menyatakan penyabotan lahan di Grogol Utara tak bisa dilakukan oleh satu-dua orang. Pelaku adalah tim yang melakukan banyak hal. “Mereka kerja sama. Ada yang membiayai,” katanya ketika dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 3 Agustus 2016. “Ini kan jaringan mafia.”

Itu sebabnya, menurut Yovandi, tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain, di samping Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A BPN Jakarta Selatan Agus Salim, yang sudah dijadikan tersangka.

BACA PULA: TERBONGKAR: Penyidik Temukan Aktor Utama Korupsi Lahan DKI

Lahan lapangan yang dikorupsi adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik DKI Jakarta yang terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan didapat dari PT Permata Hijau pada 1996 sebagai kewajiban fasos dan fasum.

Irfan mengaku menjadi ahli waris, lalu mengurus dokumen lahan, termasuk memohon sertifikat ke BPN Jakarta Selatan pada 2013. Dokumen pun terbit, yang diduga kuat menggunakan lampiran yang sudah direkayasa. Setelah surat tanah terbit, Irfan menjual lahan itu kepada pihak lain pada 2014 senilai Rp 36 miliar. “Dia yang jual lahan dan nampani duit dari swasta,” ucap Sarjono Turin.

Harga jual Rp 36 miliar pun sangat murah. Jika mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP), per meter persegi Rp 40-50 juta, sehingga nilainya sekitar Rp 130 miliar. Kerugian negara akibat komplotan Irfan Rp 130 miliar. Tim penyidik telah menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan dan menyita setumpuk dokumen yang dijadikan barang bukti.

SIMAK:
Digugat Pengamen Rp 1 M, Kapolda Metro Jaya Menjawab
Ronaldo Bercumbu Dengan Model di Miami, Pacar Baru Lagi?
BNN Bisa Tahu Siapa Pejabat yang Bantu Freddy Budiman
Banyak Penolakan, Ahok Pakai Istilah Kambing Dibedakin
Tito: TNI dan BNN Laporkan Haris Azhar ke Polri

JOBPIE SUGIHARTO



Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

33 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

51 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya