Tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah saat akan menuju TKP di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan Eno Farihah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tersangka tersebut adalah Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi.
"Berkas perkara itu sudah kami limpahkan pada Rabu kemarin," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto pada Jumat, 5 Agustus 2016.
Budi mengaku telah melengkapi permintaan jaksa penuntut umum dalam berkas yang dikembalikan sebelumnya. "Kami sudah penuhi petunjuk yang kemarin diberikan oleh JPU," ujarnya.
Sebelumnya, JPU meminta penyidik melengkapi berkas perkara itu dengan tambahan keterangan dari rekan-rekan korban. Selain itu, JPU meminta surat kematian hasil visum dilampirkan.
Budi menambahkan, jika berkas perkara dianggap lengkap oleh kejaksaan, sidang kedua akan segera digelar.
Eno Farihah, 19 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mess karyawan PT PGM, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Mei lalu. Eno dibunuh menggunakan cangkul. Tersangka lainnya, RAI, telah divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016.